PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Pemerintah Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyerahkan 24 sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Penyerahan dilakukan di balai desa setempat dan dihadiri perangkat desa serta warga penerima.
Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, mengatakan program tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tahun 2024, Desa Kalipancur berhasil mendapatkan 24 bidang tanah yang tersertifikasi melalui PTSL. Ini wujud perhatian pemerintah agar tanah masyarakat sah secara hukum dan memenuhi kepastian administrasi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Muhroji berharap sertifikat itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa menjual atau menggadaikan tanah tanpa pertimbangan matang.
Program PTSL merupakan inisiatif nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat di seluruh Indonesia.
Salah seorang penerima sertifikat mengaku bersyukur karena dapat mengurus dokumen dengan biaya hanya Rp150 ribu. “Alhamdulillah, kini kami memiliki kepastian hukum atas tanah kami. Semoga program ini terus berlanjut agar lebih banyak masyarakat merasakan manfaatnya,” katanya.