PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Ketua DPC Himanu Kota Pekalongan, Ir. Budiyanto, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II akan segera dilaksanakan bulan depan. Program ini digelar secara hibrida (daring dan luring) sebagai bentuk kerja sama antara Universitas Pekalongan (Unikal) dan Himanu.
PKPA diperuntukkan bagi mahasiswa hukum minimal semester VI maupun lulusan strata satu (S1) hukum yang berminat menempuh profesi advokat. “Banyak persoalan hukum yang kompleks muncul di tengah masyarakat. Oleh karena itu, advokat diharapkan hadir tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagai bagian dari solusi,” ujar Budiyanto.Minggu (24/08/25).
Syarat Menjadi Advokat
PKPA merupakan salah satu tahapan wajib sebelum seseorang bisa berpraktik sebagai advokat. Setelah mengikuti PKPA, peserta diwajibkan menempuh Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu). Ujian ini menjadi tolak ukur kompetensi calon advokat agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Peran dan Kewajiban Advokat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum tersebut mencakup konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, pembelaan, hingga tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Selain itu, UU Advokat menegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban:
1. Memberikan jasa hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang;
2. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh dari klien;
3. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dengan demikian, advokat bukan sekadar profesi, melainkan juga ujung tombak dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat.