PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Wartawan memiliki sejumlah hak yang dijamin konstitusi, mulai dari kebebasan mengakses informasi, hak berpendapat, hak tolak untuk melindungi narasumber, hingga perlindungan hukum dan keamanan. Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Semua ini bertujuan agar jurnalis dapat bekerja secara profesional dan independen demi kepentingan publik,” ujar Ali Rosidin.
Namun, lanjut Ali, berbagai kasus kekerasan hingga kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Kondisi ini dinilai mencederai hak konstitusi dan merusak sendi-sendi demokrasi.
“Seringkali, wartawan yang melakukan liputan investigasi kegiatan ilegal seperti galian C, mafia BBM bersubsidi, peredaran obat terlarang, perjudian, hingga tambang ilegal justru berhadapan dengan oknum-oknum yang diduga dibekingi organisasi masyarakat atau aparat, bahkan oknum pengacara,” ungkapnya.
Ali menegaskan, sangat disayangkan jika ada oknum dari TNI, Polri, maupun profesi hukum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.Sabtu (23/08/25).
“Semboyan ‘Justice for All’ atau ‘Fiat Justitia Ruat Caelum’ seakan hanya menjadi slogan kosong tanpa makna,” ucapnya.
Ia pun mendesak publik memahami peran dan tugas jurnalis agar tak lagi terjadi kekerasan serta kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. “Oknum aparat yang terlibat harus diproses hukum, jangan diberi ruang impunitas. Ini pelanggaran demokrasi sekaligus hak asasi manusia. Usut tuntas!” tegas Ali.