PANTURA24.COM,BATANG – Polemik mengenai perusahaan penempatan tenaga migran tanpa izin resmi kembali mencuat. Sejumlah perusahaan di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Batang, Pemalang, dan Tegal, masih beroperasi tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Mereka selama ini mengandalkan izin Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang kini berubah menjadi Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK). Izin tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khusus untuk penempatan awak kapal.
Seorang direktur perusahaan penempatan tenaga migran yang telah mengantongi SIP3MI menegaskan, keberadaan perusahaan tanpa izin berpotensi merugikan pekerja migran. “Kompetensi perusahaan itu penting. Kalau terjadi masalah di luar negeri, perusahaan berizin SIP3MI sudah menaruh deposit sekitar Rp 1,5 miliar ke pemerintah, sehingga pekerja mendapat perlindungan,” ujarnya,
Data Disnaker Batang
Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Septa Andi Wibowo, melalui stafnya, Marta, menyebutkan hanya segelintir perusahaan yang sudah berizin resmi. “Data kami, hanya ada sekitar lima perusahaan yang memiliki SIP3MI. Selebihnya, kami tidak tahu karena izin sekarang bisa diajukan melalui OSS (Online Single Submission),” kata Marta.
Menurut dia, perusahaan berizin SIP3MI dinilai lebih kompeten karena diwajibkan menaruh deposit miliaran rupiah sebagai bentuk tanggung jawab apabila muncul persoalan tenaga migran di luar negeri.
Tanggapan Perusahaan
Sorotan itu ditanggapi Handoko, pemilik PT Muhan Anugrah Berkah (MAB), yang disebut belum mengantongi izin SIP3MI. Ia menilai aturan pemerintah terlalu memberatkan, khususnya bagi perusahaan kecil.
“Kendalanya ada di syarat SIP3MI, mas. Depositnya terlalu besar. Job-job di luar negeri juga tidak gampang kecuali untuk perusahaan besar. Namanya usaha tentu mencari untung, tapi kalau bebannya berat, sulit bagi perusahaan kecil seperti kami,” kata Handoko.
Ia menambahkan, SIUKAK sebenarnya sudah cukup untuk merekrut anak buah kapal (ABK) karena syarat utamanya hanya memiliki buku pelaut. Namun, jika terjadi masalah pada pekerja, perusahaan tetap yang harus menanggung imbas.