Pasutri di Pemalang Tewas, Terungkap Korban Dukun Palsu Residivis

Pasutri di Pemalang Tewas, Terungkap Korban Dukun Palsu Residivis
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang, Rabu (20/08/25).

PANTURA24.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang. Pasutri tersebut diketahui menjadi korban praktik perdukunan palsu yang dilakukan seorang residivis asal Tegal.

Dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025), Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa korban bernama Muhammad Rosikhi dan istrinya, Nur Azzizah Turokhmah. Keduanya ditemukan tewas di tumpukan batu belah di Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Pemalang, pada Minggu (10/8/2025).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kematian korban merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Iskandar (63), warga Kabupaten Tegal,” ujar Dwi.

Modus yang digunakan tersangka yakni mengajak korban melakukan ritual. Dalam ritual tersebut, korban dipaksa meminum kopi yang sudah dicampur racun. “Tujuan pelaku adalah agar korban tidak lagi menagih utang kepadanya. Selain itu, pelaku juga mengambil dua telepon genggam milik korban,” kata Dwi.

Iskandar diketahui bukan orang baru dalam kasus serupa. Pada 2004, ia pernah divonis 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan dengan modus yang sama. Usai menjalani hukuman, tersangka bahkan sempat kembali mencoba melakukan percobaan pembunuhan dengan cara serupa. Namun, calon korban kala itu berhasil selamat karena menaruh curiga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal di luar nalar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” ucap Artanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *