PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan menangkap seorang pria berinisial RD alias Sireng (28), warga Kelurahan Ambokembang, Kedungwuni, karena diduga membawa sabu seberat bruto 0,47 gram. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Karangdadap, Minggu (10/8/2025).
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas yang bergerak cepat mengamankan RD, yang sempat membuang paket sabu saat perjalanan dari Wonopringgo menuju Karangdadap.
“Barang bukti berupa paket sabu terbungkus plastik klip transparan, dibalut tisu putih, dililit isolasi hitam, dimasukkan ke bekas bungkus permen Yupi, lalu diselipkan ke bungkus rokok Diplomat ungu,” kata Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., Senin (11/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel Infinix, celana pendek, dan sepeda motor Supra X. RD kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui peredaran narkoba. “Kami akan tindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Warsito.