Warga Simego Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Warga Simego Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Kantor balai desa simego,Rabu (30/07/25).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Gelombang keresahan melanda warga Desa Simego, Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama dua tahun terakhir. Tidak adanya papan informasi APBDes, papan proyek, hingga prasasti kegiatan pembangunan menimbulkan kecurigaan publik mengenai keterbukaan penggunaan dana desa tersebut.

Sejumlah warga mempertanyakan alasan pemerintah desa tidak menyampaikan secara terbuka proyek-proyek yang telah dijalankan. Padahal, keterbukaan informasi anggaran merupakan hak publik sekaligus kewajiban pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang transparan.

Bacaan Lainnya

Keresahan warga turut dirasakan oleh perangkat desa. Nurhalim, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Simego, mengaku sejak awal 2024 tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Ia menuturkan, akses terhadap sistem keuangan desa, termasuk CMS dan aplikasi Siskeudes, sepenuhnya dikendalikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

“Saya tidak pernah memegang keuangan. Bahkan soal transaksi pun tidak diberi tahu. Saat saya minta rinciannya, tidak pernah diberikan,” ungkap Nurhalim, Rabu (30/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2023 masih aktif menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun sejak 2024 tidak lagi menerima nota maupun laporan belanja sebagai dasar penyusunan SPJ.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Simego, Sekhu, membantah bahwa pengelolaan rekening desa hanya dilakukan olehnya. Ia menyebut pengelolaan dilakukan secara bergilir, dan pada tahun anggaran 2025 akan sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Desa.

“Tahun ini saya masih terlibat karena CMS konsultasi ke saya. Tahap pertama 2024 sudah selesai, seperti pembangunan lapangan, pelatihan sepak bola, dan pembuatan SPAL, dengan total anggaran lebih dari Rp100 juta,” kata Sekhu.

Meski demikian, hingga kini papan transparansi anggaran yang seharusnya dipasang di kantor desa belum terlihat. Sekhu beralasan sulitnya koordinasi dengan Sekretaris Desa yang jarang hadir di kantor menjadi kendala utama.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simego, Darno. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini SPJ tahun 2024 belum pernah ia tanda tangani dan bahkan draf kegiatan pun tidak pernah diterimanya.

“Saya sudah menegur Pak Carik secara lisan dan tertulis, tapi tidak ada perubahan. Rapat desa pun sering tanpa kehadiran beliau. Dihubungi pun tidak bisa,” keluh Darno.

Menurutnya, Sekretaris Desa jarang masuk kantor selama lebih dari tiga bulan, namun tetap mengendalikan pengelolaan keuangan desa. Koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas PMD sudah dilakukan, bahkan diberikan waktu pembinaan lebih dari satu bulan, tetapi belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Desa Simego belum bisa dimintai keterangan. Upaya wartawan untuk menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil, dan ia juga tidak pernah terlihat di kantor desa.

Menanggapi polemik ini, Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, meminta aparat penegak hukum turun tangan.

“Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Simego. Indikasi penyimpangan harus ditelusuri agar tata kelola anggaran desa kembali akuntabel dan transparan,” tegas Feri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *