PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Dua pemuda asal Kota Pekalongan, masing-masing berinisial CR (35) dan SR, akhirnya dapat bernapas lega setelah ijazah mereka yang sempat ditahan perusahaan sejak 2013 dikembalikan. Keduanya sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan Kota dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa.
Pengembalian ijazah berlangsung pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. CR menyampaikan rasa syukurnya atas kembalinya ijazah SMA miliknya yang telah tertahan selama lebih dari satu dekade.
“Alhamdulillah, ijazah saya sudah kembali. Terima kasih kepada LBH Adhiyaksa dan rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini,” ujar SR yang turut mendapatkan kembali dokumen pendidikannya.
Keduanya juga mengapresiasi kinerja Unit II Reskrim Polres Pekalongan Kota yang disebut sigap dalam menangani laporan tersebut.
Secara terpisah, Ketua LBH Adhiyaksa sekaligus kuasa hukum pelapor, Didik Pramono, mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pekalongan Kota, dalam menangani kasus ini.
“Ijazah dikembalikan dalam kondisi baik dan rapi. Kami bersyukur proses ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Didik menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak dibenarkan secara hukum.
“Kami berharap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Pekalongan tidak terjadi lagi. Jika masih ada, kami akan berdiri di garda terdepan membela hak masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, CR dan SR yang merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan di Kota Pekalongan, melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Mereka mengaku sudah beberapa kali mencoba mengambil kembali ijazahnya sejak berhenti bekerja pada 2013, namun selalu menemui jalan buntu.