PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Serayu Utara akan melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Gijlig, Kecamatan Kajen, pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil menyusul informasi bahwa izin operasional tambang tersebut telah habis masa berlakunya.
Kepala Bidang Geologi, Mineral, dan Batubara ESDM, Eko Budi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan. “Rencana besok Rabu kami akan tinjauan ke lokasi. Jika dalam verifikasi ditemukan masih ada aktivitas penambangan, maka akan kami berikan surat teguran,” ujarnya saat ditemui di kantor, Senin (13/4/2026).
Eko menjelaskan, di wilayah Kabupaten Pekalongan saat ini terdapat empat titik tambang galian C yang mengantongi izin resmi. Lokasi tersebut berada di Desa Wonorejo (Kecamatan Wonopringgo), Desa Kaligawe (Kecamatan Karangdadap), serta dua titik di Desa Sumurjomblangbogo (Kecamatan Bojong).
Adapun tambang di Desa Gijlig sebelumnya juga memiliki izin aktif. Namun, proses perpanjangan izin kini mengalami kendala akibat pembaruan sistem administrasi. “Secara aturan, jika masa izin habis dan perpanjangan belum terbit, maka kegiatan penambangan seharusnya dihentikan sementara,” tegasnya.
Selain memverifikasi aktivitas di lapangan, ESDM juga akan memastikan komitmen perusahaan terkait kelanjutan operasional. Jika perusahaan memilih tidak melanjutkan izin, maka wajib melaksanakan reklamasi dan penutupan tambang sesuai dengan dokumen perencanaan awal.
“Reklamasi tidak selalu identik dengan penanaman pohon. Bisa juga disesuaikan dengan rencana awal, misalnya untuk pengembangan kawasan industri atau perumahan,” jelas Eko.
Sementara itu, tambang di Desa Gijlig diketahui dikelola oleh PT Melati Abadi. Perwakilan perusahaan, Nanang Purwidiyanto—yang akrab disapa Dian—membenarkan bahwa izin tambang tersebut telah berakhir sejak Maret 2026.
“Iya betul, itu milik kami. Untuk direktur perusahaan adalah Pak Patmono, saya hanya di bagian marketing,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dian memastikan bahwa saat ini tidak ada aktivitas penambangan material yang keluar dari lokasi. Kegiatan yang berlangsung disebut hanya berfokus pada tahap pascatambang dan reklamasi. “Alat berat masih ada di lokasi, tapi digunakan untuk perapian lahan pascatambang. Kami juga sedang mempersiapkan penanaman pohon sebagai bagian dari reklamasi,” katanya.
Ia menambahkan, luas total area izin tambang mencapai sekitar 58 hektare. Namun, lahan yang telah ditambang baru berkisar antara 10 hingga 15 hektare.
Ke depan, pihak perusahaan berencana menggelar seremoni pascatanam sebagai bagian dari komitmen reklamasi, yang juga akan melibatkan media. “Kalau nanti sudah masuk tahap penanaman, rencananya pihak direktur akan mengundang rekan-rekan wartawan,” pungkasnya.





