Belanja Pegawai Capai 39 Persen, Pemkot Pekalongan Absen Rekrut CPNS pada 2026

Belanja Pegawai Capai 39 Persen, Pemkot Pekalongan Absen Rekrut CPNS pada 2026
Sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 49 CPNS Tahun 2024.di Ruang Buketan, Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Rabu (8/4/2026).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengendalikan belanja pegawai sekaligus mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) yang sudah ada. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf, di sela-sela kegiatan pengambilan sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 49 CPNS Tahun 2024 yang resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersamaan dengan 3 PNS jabatan fungsional. Acara tersebut berlangsung di Ruang Buketan, Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Rabu (8/4/2026).

Menurut Aaf, saat ini pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai dinamika terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang masih menjadi perhatian banyak pihak.

Bacaan Lainnya

“Yang masih menjadi perhatian itu dinamika status PPPK dan PPPK paruh waktu. Itu kemarin sempat banyak yang menanyakan, dan menurut saya statusnya belum pasti, belum safety,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tidak membuka seleksi CPNS pada tahun 2026 juga berkaitan dengan target nasional terkait pengelolaan belanja pegawai. Berdasarkan ketentuan, belanja pegawai pemerintah daerah ditargetkan maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran.

“Di Pemerintah Kota Pekalongan, belanja pegawai kita saat ini masih di angka 39 persen. Artinya ada selisih 9 persen yang harus kita sesuaikan. Salah satu upaya kita adalah tidak melakukan seleksi CPNS di tahun 2026,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Aaf menyampaikan bahwa Pemkot akan berupaya memaksimalkan kinerja ASN yang ada, meskipun ke depan akan ada pegawai yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun mutasi ke daerah lain.

“Kita harus memaksimalkan SDM yang ada. Walaupun nanti ada yang pensiun, pindah, atau mengundurkan diri, kita tetap harus bisa menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Belanja pegawai Pemkot saat ini memang belum ada penambahan, tetapi kami tetap melihat kemampuan keuangan daerah. Evaluasi akan dilakukan kembali pada Januari 2027 sesuai amanat undang-undang,” jelas Didik.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat sebanyak 116 PNS di lingkungan Pemkot Pekalongan yang akan memasuki masa purna tugas. Namun demikian, dengan kondisi belanja pegawai yang masih berada di angka 39 persen, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pengadaan CPNS.

“Di tahun 2026 ini ada 116 PNS yang purna. Namun karena komposisi belanja pegawai masih 39 persen, maka tidak ada pengadaan CPNS tahun 2026. Kami masih melakukan perhitungan ke depan seperti apa kebijakannya,” ungkapnya.

Didik juga memastikan bahwa untuk pengadaan PPPK, prosesnya telah selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk PPPK, prosesnya sudah selesai sebagaimana amanat undang-undang. Di Kota Pekalongan, alhamdulillah sudah tuntas pada Oktober 2025,” tambahnya.

Meski tidak ada rekrutmen baru, pihaknya tetap mendorong seluruh ASN untuk menjaga semangat kerja dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Teman-teman ASN PNS maupun PPPK tetap semangat bekerja, memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Pekalongan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *