PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu, sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa kewenangan terkait status PPPK sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara mandiri. “Untuk PPPK dan PPPK paruh waktu semuanya masuk dalam database BKN, jadi daerah tidak bisa memutuskan sendiri. Kita masih menunggu keputusan dari pusat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat bersama BKN akan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang, terutama jika jumlah PPPK dinilai cukup besar. “Saya rasa jika jumlahnya terlalu banyak, pemerintah pusat dan BKN pasti akan memperhitungkan dengan sangat matang,” jelasnya.
Wali Kota Aaf mengungkapkan bahwa proses pengadaan PPPK di Kota Pekalongan telah berjalan, termasuk seleksi PPPK yang telah selesai serta pengangkatan PPPK paruh waktu. Bahkan, terdapat perkembangan terkait hak pegawai, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). “Alhamdulillah PPPK sudah selesai seleksi, PPPK paruh waktu juga sudah diangkat, dan kemarin yang awalnya tidak mendapat THR akhirnya mendapat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa keberlanjutan status PPPK dan PPPK paruh waktu sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan BKN. “Untuk nasib PPPK paruh waktu tentu tergantung pada pusat dan BKN,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemberhentian PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. “Sampai saat ini di Kota Pekalongan tidak ada hal-hal seperti yang ramai di media sosial. Kami pastikan belum ada kebijakan tersebut,” katanya.
Ia menerangkan bahwa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menargetkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027. “Saat ini posisi kita masih di angka 39 persen, sehingga ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan kebijakan pemberhentian PPPK. “Kami mohon doa agar hal ini bisa kita sikapi dengan baik, sehingga teman-teman tetap nyaman dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.
Adapun jumlah PPPK paruh waktu di Kota Pekalongan saat ini mencapai 2.347 orang, sementara PPPK sebanyak 689 orang yang tersebar di berbagai perangkat daerah untuk mendukung pelayanan publik.
Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kebijakan kepegawaian yang diambil tetap berpihak pada pelayanan publik.





