PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang warga kota pekalongan berinisial MR (21) mengaku kecewa setelah pembelian tanah kapling yang dilakukannya di wilayah Kedungwuni pekalongan tak kunjung mendapatkan kejelasan terkait sertifikat.
MR menuturkan, ia membeli sebidang tanah kapling di Desa Salakbrojo pekalongan, tepatnya di Blok C, dengan luas sekitar 60 meter persegi. Tanah tersebut dibelinya seharga Rp60 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan uang muka (DP) sebesar Rp30 juta. Ia menyebut, seluruh pembayaran telah dilunasi pada 1 Juli 2025.
“Awalnya dijanjikan sertifikat akan segera diurus oleh pengembang. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar MR.Kamis (19/03/26).
Menurut dia, alih-alih memberikan kepastian, pihak pengembang justru kembali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan pemecahan sertifikat tanah.
Merasa ada kejanggalan, MR memilih untuk tidak memenuhi permintaan tambahan tersebut sebelum ada kejelasan status sertifikat.
“Karena gelagatnya sudah tidak baik, saya tidak berani menuruti permintaan itu. Saya hanya ingin kejelasan,” katanya.
MR yang bekerja sebagai buruh mengaku sangat terpukul dengan kondisi tersebut. Ia mengatakan, uang yang digunakan untuk membeli tanah merupakan hasil kerja keras yang dikumpulkan sedikit demi sedikit.
“Kami orang tidak mampu, kerja buruh. Ngumpulin uang sedikit demi sedikit.
Harapan punya rumah sendiri sekarang seperti sirna,” ucapnya dengan nada sedih.
Hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak pengembang terkait penerbitan sertifikat tanah tersebut.





