Warga Dukuh Srinahan Kesesi Diduga Terlibat Kasus Kerja Sama Usaha Bermasalah Rp116 Juta

Warga Dukuh Srinahan Kesesi Diduga Terlibat Kasus Kerja Sama Usaha Bermasalah Rp116 Juta
Foto ilustrasi.Rabu (18/03/26).

PANTURA24.COM,PEMALANG – Seorang warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, berinisial NU (40), mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok kerja sama usaha dengan iming-iming keuntungan tetap.

NU, warga Dusun Pecangakan, Kecamatan Comal, menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 7 Juni 2021. Saat itu, ia ditawari kerja sama usaha oleh MK (45), warga Dukuh Srinahan, Desa Srinahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Dalam tawaran tersebut, NU dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta per bulan. Tertarik dengan iming-iming tersebut, NU kemudian memberikan modal secara bertahap hingga total mencapai Rp116 juta.

Bacaan Lainnya

“Modal saya berikan dengan jaminan sertifikat ruko yang lokasinya dekat pasar. Saat itu juga dibuat perjanjian hutang piutang yang disaksikan ahli waris sesuai dengan sertifikat,” ujar NU.Rabu (18/03/26).

Seiring berjalannya waktu, ruko yang dijadikan jaminan tersebut dikabarkan akan dijual kepada pihak lain. NU menyebutkan, sertifikat ruko kemudian ditukar untuk proses penjualan, dengan kesepakatan sebagian hasilnya akan dikembalikan kepadanya.

“Karena ada yang mau beli, sertifikat ditukar untuk dijual, dan dijanjikan sebagian hasil penjualan akan dikembalikan ke saya,” katanya.

Namun, menurut NU, hasil penjualan tersebut tidak pernah diterimanya. Hingga kemudian pada 22 Mei 2023, ahli waris membuat kesepakatan baru yang disaksikan oleh kepala desa setempat, yang menyatakan dana tersebut akan dikembalikan paling lambat 1 Juni 2025.

Meski telah melewati tenggat waktu yang disepakati, NU mengaku hingga kini dana tersebut belum juga dikembalikan.

“Sampai sekarang belum ada pengembalian. Karena tidak ada titik temu, saya bersama tim kuasa hukum akan segera melakukan audiensi ke kantor kepala desa untuk membahas permasalahan ini, agar pihak terkait bertanggung jawab mengembalikan hak saya,” ujar NU dengan nada kesal.

Kasus ini rencananya akan dibawa ke tingkat mediasi di pemerintah desa setempat sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *