PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Kesedihan yang sebelumnya dirasakan KS (45), warga Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, berubah menjadi rasa syukur dan haru. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Pekalongan menolak permohonan restitusi dalam perkara pidana Nomor 1/Res/Pid/2026/PN Pkl pada senin 16 maret 2026 jam 11.00.
Permohonan restitusi yang diajukan pihak keluarga korban melalui wali korban HF tersebut bernilai Rp250.087.300 (dua ratus lima puluh juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
KS mengaku sangat lega atas putusan tersebut. Menurutnya, nilai restitusi yang dimohonkan sangat berat bagi dirinya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pekalongan yang telah menolak permohonan restitusi tersebut. Bagi saya, nilai restitusi sebesar Rp250 juta sangat berat,” ujar KS dengan penuh haru.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Didik Pramono S.H & Partners, yakni advokat Didik Pramono dan M. Zaenudin, yang telah mendampinginya dalam mencari keadilan.
“Saya berterima kasih kepada Kantor Hukum Didik Pramono S.H & Partners, khususnya kepada Bapak Didik Pramono dan Bapak M. Zaenudin yang telah membantu kami, orang kecil, untuk mencari keadilan. Anak saya sudah dipenjara tiga tahun dan sedang menjalani hukumannya. Semoga amal baik mereka diterima. Terima kasih,” ucap KS sambil menahan tangis.
Sementara itu, kuasa hukum KS, Didik Pramono, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan atas putusan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan atas putusan ini. Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya bagi setiap pencari keadilan. Selagi kita berada di pihak yang benar, jangan pernah takut untuk mencari keadilan,” tegas Didik.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum tidak ada perbedaan antara orang besar maupun kecil.“Besar atau kecil hanyalah soal jabatan dan kedudukan. Namun keadilan tidak mengenal besar atau kecil,” tambahnya.
Sebelumnya, KS sempat mengalami kesedihan mendalam setelah putranya, B (17), divonis bersalah dalam perkara persetubuhan suka sama suka yang melibatkan anak di bawah umur. Atas perkara tersebut, B dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan saat ini tengah menjalani masa hukumannya.
Cobaan bagi keluarga ini semakin berat ketika KS menerima relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pekalongan terkait permohonan penetapan restitusi dalam perkara tersebut.
Namun dengan putusan penolakan restitusi oleh pengadilan, KS mengaku sedikit lega karena beban yang semula dikhawatirkan akan semakin memberatkan keluarganya akhirnya tidak terjadi.





