Anggaran Terbatas, Pemkot Pekalongan Prioritaskan Program Urgent untuk Warga

Anggaran Terbatas, Pemkot Pekalongan Prioritaskan Program Urgent untuk Warga
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pekalongan Tahun 2027 yang digelar secara hybrid dari Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan dan melalui Zoom Meeting, Rabu (11/3/2026).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan anggaran daerah menyusul berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga mencapai sekitar Rp192 hingga Rp194 miliar pada tahun 2026. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai program pembangunan dengan lebih memprioritaskan program yang benar-benar mendesak bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, usai membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Pekalongan Tahun 2026 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pekalongan Tahun 2027 yang digelar secara hybrid dari Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan dan melalui Zoom Meeting, Rabu siang (11/3/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berkurangnya anggaran transfer dari Pemerintah Pusat tersebut berdampak cukup signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Bahkan, kondisi tersebut diperkirakan masih akan berlanjut hingga tahun 2027.

“Secara prinsip sudah kita jelaskan kondisi realnya seperti apa. Kota Pekalongan di tahun 2026 ini anggaran transfer ke daerah berkurang sekitar Rp192 sampai Rp194 miliar. Ini tentu sangat berat. Informasinya di tahun 2027 pun kurang lebih masih sama seperti itu,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan harus melakukan penyesuaian terhadap program-program pembangunan yang telah direncanakan. Ia menegaskan bahwa program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat akan tetap menjadi fokus utama.

“Program-program prioritas dari visi misi tetap kita utamakan dulu yang benar-benar urgent. Misalnya tadi disampaikan soal pembangunan kolam renang, itu tidak kita anggap sangat mendesak. Walaupun sebenarnya itu juga termasuk dalam visi misi, bahkan program kampanye Saya dan Bu Wawalkot Balgis waktu itu. Tapi kebutuhan lain masih banyak yang lebih mendesak untuk warga,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa, dampak dari berkurangnya TKD tersebut cukup terasa terhadap kondisi keuangan daerah. Bahkan, kemampuan anggaran pemerintah daerah saat ini jauh lebih terbatas dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dengan berkurangnya TKD, tentu dampaknya terasa. Anggaran kita sekarang hanya sekitar 20 persen dibandingkan anggaran tahun 2025, jadi memang berat. Beban kita juga bertambah, seperti jalan rusak, kemudian kemarin ada bencana banjir dan sebagainya. Jadi di awal tahun saja bebannya sudah cukup berat,” imbuhnya.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota Pekalongan tetap berkomitmen untuk menjaga pelayanan dasar bagi masyarakat agar tidak terganggu. Sektor-sektor penting seperti kesehatan, sosial, serta program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tetap menjadi prioritas utama.

“Yang penting pelayanan dasar seperti kesehatan, sosial, RTLH, dan sebagainya tidak kita kurangi. Mudah-mudahan lewat forum ini warga bisa memahami situasi dan kondisi yang ada,” ujarnya.

Wali Kota yang akrab disapa Aaf ini juga menyampaikan bahwa, tidak semua usulan masyarakat yang disampaikan melalui forum perencanaan pembangunan dapat langsung direalisasikan dalam waktu bersamaan. Pemerintah harus melakukan prioritisasi sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Jadi tidak semua usulan dari warga maupun tuntutan bisa kita penuhi sekaligus. Ada yang bisa kita penuhi, ada yang bertahap, dan memang ada juga program yang harus dihilangkan karena keterbatasan anggaran,” katanya.

Selain berdampak pada program pembangunan, keterbatasan anggaran juga berpengaruh terhadap sejumlah kebijakan terkait aparatur pemerintah daerah. Bahkan hingga menjelang Lebaran tahun ini, kejelasan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.

“Dampaknya juga sampai ke PTT maupun ASN. Bahkan menjelang Lebaran ini, untuk THR PPPK paruh waktu juga belum ada kejelasan karena aturannya dari pusat memang belum keluar. Kita harus merujuk pada arahan pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa, pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa dasar aturan yang jelas karena berpotensi menimbulkan temuan dalam pemeriksaan keuangan.

“Kalau kita memaksakan memberi THR PPPK paruh waktu tanpa dasar aturan, justru bisa menjadi temuan BPK. Seperti sebelumnya saat pemberian TPP kepala sekolah, itu juga sempat menjadi temuan BPK. Jadi kita harus hati-hati,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Pekalongan tetap berupaya melakukan berbagai langkah konkret agar pembangunan tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan anggaran. Salah satunya melalui penguatan komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Dengan anggaran yang sangat terbatas ini, langkah konkret tetap kita lakukan. Walaupun mungkin belum maksimal, komitmen kita tetap melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Itu yang menurut saya sangat penting,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pekalongan, Andrianto, menjelaskan bahwa, pelaksanaan Musrenbang Kota Pekalongan Tahun 2026 merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RKPD Kota Pekalongan Tahun 2027.
Menurutnya, salah satu tujuan utama Musrenbang adalah memastikan sinkronisasi antara prioritas pembangunan pemerintah kota dengan prioritas pembangunan pemerintah provinsi.

“Pembangunan antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi tentu harus selaras. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan sudah melakukan sinkronisasi antara prioritas pembangunan Kota Pekalongan dengan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Sinkronisasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah. Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah prioritas pembangunan provinsi yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan di Kota Pekalongan.
Ia mencontohkan, prioritas pembangunan provinsi nomor satu diselaraskan dengan prioritas pembangunan kota nomor satu dan delapan. Kemudian prioritas provinsi nomor dua disinkronkan dengan prioritas kota nomor empat, enam, dan sembilan. Sementara prioritas provinsi nomor tiga disesuaikan dengan prioritas kota nomor dua, tiga, lima, dan tujuh.

Lebih lanjut, Andrianto menjelaskan bahwa Musrenbang tingkat kota ini bertujuan untuk menyampaikan rancangan RKPD Kota Pekalongan Tahun 2027 kepada seluruh pemangku kepentingan guna memperoleh berbagai masukan dan saran.

“Maksud dari penyelenggaraan Musrenbang Kota Pekalongan ini adalah untuk menyampaikan rancangan RKPD Kota Pekalongan Tahun 2027 kepada seluruh stakeholder, mulai dari kepala OPD, camat, lurah, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, komunitas, hingga unsur dunia usaha,” paparnya.

Seluruh masukan yang diperoleh dari para pemangku kepentingan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan Musrenbang sebagai dasar penyempurnaan rancangan RKPD sebelum ditetapkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Pelaksanaan Musrenbang tahun ini dilakukan secara hybrid, yakni sebagian peserta hadir secara langsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan dan sebagian lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi keterbatasan kapasitas ruangan.

“Total undangan sekitar 160 orang, tetapi yang hadir langsung dibatasi sekitar 70 orang. Sisanya mengikuti secara daring. Pesertanya terdiri dari kepala OPD, camat dan lurah, akademisi, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengusaha, komunitas, unsur perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta berbagai komponen masyarakat lainnya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, tahapan penyusunan RKPD Kota Pekalongan Tahun 2027 sebenarnya telah dimulai sejak akhir Desember 2025 melalui penyusunan rancangan awal. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan berbagai tahapan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
Di antaranya melalui pembahasan usulan di tingkat kelurahan pada 15 hingga 22 Januari 2026, forum konsultasi publik pada 20 Januari 2026, Musrenbang tingkat kecamatan pada 28 hingga 30 Januari 2026, serta forum perangkat daerah pada 11 hingga 12 Februari 2026.

“Kali ini merupakan Musrenbang tingkat kota untuk membahas rancangan RKPD Tahun 2027. Hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara Musrenbang sebagai dasar penyempurnaan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir,” terangnya.

Selanjutnya, pada minggu ketiga bulan Mei 2026 akan dilakukan review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai salah satu persyaratan fasilitasi dari pemerintah provinsi.

“Target kami, pada 1 Juli 2026 nanti RKPD Kota Pekalongan Tahun 2027 sudah ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *