PANTURA24.COM,PEMALANG, – Seorang warga berinisial AN melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait janji penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang, Rabu (11/3/2026). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Advokat David Santosa, S.H., dari DS Law Office.
David Santosa datang bersama paralegal DS Law Office, Ali Afandi, untuk menyerahkan aduan terhadap terduga pelaku berinisial AH yang disebut berdomisili di Pemalang.
Menurut David, peristiwa tersebut bermula sekitar tahun 2017 hingga 2018. Saat itu, AN yang berniat menjadi PNS dijanjikan oleh AH dapat diterima sebagai aparatur sipil negara tanpa melalui proses tes. Untuk itu, AN diminta menyiapkan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 300 juta.
“Klien kami diminta menyiapkan dana secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 50 juta diserahkan di Jakarta. Kemudian tahap kedua Rp 100 juta diberikan di rumah terduga pelaku sebagai tanda jadi, dengan komitmen bahwa klien kami siap menyediakan total dana hingga Rp 300 juta apabila benar diterima sebagai PNS,” kata David.
Namun, setelah seluruh proses tersebut dilakukan, panggilan untuk bekerja sebagai PNS yang dijanjikan tidak kunjung datang. Belakangan diketahui bahwa AH diduga juga menerima permintaan serupa dari sejumlah orang lain, tetapi tidak ada yang benar-benar diterima sebagai PNS.
AN kemudian berupaya meminta kembali uang yang telah diserahkan secara kekeluargaan. Hingga 25 September 2024, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Akhirnya, kedua pihak membuat kesepakatan bahwa uang sebesar Rp 150 juta yang telah diserahkan dianggap sebagai pinjaman kepada AH. Dalam kesepakatan tersebut, AH menyatakan bersedia mengembalikan dana tersebut secara mengangsur setiap enam bulan.
Namun, menurut David, kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh terduga pelaku.“Karena tidak ada pembayaran angsuran sama sekali, pada Desember 2025 klien kami meminta kami untuk mendampingi dan mengambil langkah hukum,” ujar David.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. David menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi pertama pada 20 Desember 2025 agar AH bersedia membicarakan penyelesaian pengembalian dana.
Somasi kedua kemudian dilayangkan pada 25 Januari 2026. Selain itu, Ali Afandi selaku paralegal juga beberapa kali mencoba menghubungi AH secara kekeluargaan.
“Namun sampai saat ini tidak terlihat adanya itikad baik dari yang bersangkutan,” kata David.
David bersama pelapor mendatangi SPKT Polres Pemalang untuk membuat laporan resmi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





