PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan kembali membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini dibuka sebagai sarana pelayanan bagi para pekerja maupun perusahaan untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan aduan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menjelaskan bahwa pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, melalui surat edaran tersebut pemerintah daerah diminta untuk membuka posko layanan yang berfungsi memberikan konsultasi serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pemberian THR bagi pekerja.
“Di tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, kami membuka posko THR. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa, posko tersebut memberikan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan, sekaligus menerima pengaduan jika terjadi permasalahan dalam pembayaran THR.
“Di dalam surat edaran itu salah satunya meminta pemerintah daerah untuk membuka posko pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR tahun 2026. Nah, posko ini sudah kami buka dan siap melayani masyarakat,” jelasnya.
Posko THR Dinperinaker Kota Pekalongan beroperasi mengikuti jam kerja kantor selama Ramadhan, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.15 WIB, serta Jumat pukul 08.00–14.30 WIB. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala terkait hak mereka dalam menerima THR.
Selain pelayanan langsung di kantor, Dinperinaker juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat, terutama saat hari libur.
“Untuk mengantisipasi jika ada pekerja yang ingin menyampaikan aduan di luar jam kerja atau saat hari libur, kami juga sudah mencantumkan nomor contact person yang bisa dihubungi melalui chat di nomor 085879442185,” tambahnya.
Betty menuturkan bahwa, posko THR tersebut telah mulai dipasang sejak minggu sebelumnya dan rencananya akan beroperasi hingga setelah Hari Raya Idulfitri.
“Mulai minggu kemarin sudah kami pasang. Rencananya posko ini dibuka sampai setelah Lebaran, sekitar H+7. Namun demikian, kalau masih ada aduan yang masuk setelah itu, tetap akan kami terima dan tindak lanjuti,” terangnya.
Apabila terdapat aduan dari pekerja terkait THR, Dinperinaker akan melakukan langkah mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik.
“Biasanya kami melakukan mediasi. Jadi kami panggil pihak perusahaan, kemudian kami pertemukan dengan pekerjanya untuk mencari penyelesaian bersama,” katanya.
Terkait kondisi ekonomi yang dinilai cukup menantang belakangan ini, Betty mengakui bahwa sejumlah perusahaan mungkin menghadapi berbagai kendala. Namun demikian, ia menegaskan bahwa, kewajiban pembayaran THR tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kondisi ekonomi memang harus disadari bersama, tetapi kami tetap sudah menyampaikan surat kepada seluruh perusahaan di Kota Pekalongan agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut,” tegasnya.
Sesuai aturan yang berlaku, pembayaran THR bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pembayaran THR paling lambat adalah H-7 sebelum Lebaran sesuai dengan surat edaran tersebut, dan kami tetap merujuk pada aturan itu,” jelas Betty.
Sementara itu, mengenai besaran THR, ia menjelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional.
“Bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan secara terus-menerus, THR yang diberikan sebesar satu kali gaji. Sementara yang masa kerjanya di bawah itu dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah satu bulan,” paparnya.
Menariknya, Betty mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya tidak terdapat laporan pengaduan terkait THR di Kota Pekalongan. Hal ini dinilai sebagai indikator hubungan industrial yang cukup baik antara pekerja dan perusahaan.
Lanjutnya, tahun 2025 lalu tidak ada aduan sama sekali. Ia menilai, hal ini menjadi progres yang baik, di mana antara pemberi kerja dan pekerja sama-sama menyadari kondisi perusahaan dan bisa saling memahami.
“Dengan adanya posko THR tersebut, kami berharap hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik serta hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga harmonis menjelang Hari Raya Idulfitri,”pungkasnya.





