PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Kasus dugaan penganiayaan dan pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum dokter di Kota Pekalongan terhadap asisten rumah tangganya terus bergulir. Polisi kini telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Selasa (10/3/2026) menetapkan AI (46) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Setyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan korban diterima.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI sebagai tersangka,” kata Setyanto.
Menurut dia, proses penyelidikan dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi sebelum penetapan status hukum terhadap terlapor.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. AI disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf v KUHP tentang perbuatan cabul yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari LBH Garuda Kencana Indonesia, yakni Wanuri, Imam Maliki, dan Sutikno, mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja cepat dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Wanuri.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tahap persidangan agar korban memperoleh keadilan.





