Wartawan Dilarang Meliput Penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan, LBH Brajamusti Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Wartawan Dilarang Meliput Penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan, LBH Brajamusti Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin,Senin (09/03/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Insiden pelarangan sejumlah wartawan untuk meliput acara penyerahan surat keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Sukirman oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menuai sorotan dari kalangan jurnalis dan masyarakat.Peristiwa tersebut terjadi saat belasan awak media hendak memasuki ruangan acara pada Senin (9/3/2026).

Namun, akses menuju ruangan dilaporkan ditutup dan para wartawan dihalangi oleh oknum protokol dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kejadian itu, Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin, menyayangkan sekaligus mengecam tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik.

Ali menegaskan bahwa pelarangan atau penghalangan terhadap aktivitas peliputan wartawan merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat dikenai sanksi pidana.

“Sanksinya pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Ali.

Ali juga mempertanyakan dasar pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan tersebut. Ia menilai, tindakan oknum protokol tidak mungkin terjadi tanpa adanya perintah dari pihak tertentu.

“Oknum protokol tidak mungkin bertindak kalau tidak ada yang memerintahkan, entah itu dari Sukirman atau dari Gubernur Ahmad Luthfi,” ujar Ali.

Ia menambahkan, jika setelah insiden tersebut muncul penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hal itu kemungkinan hanya bertujuan menjaga situasi tetap kondusif.

“Sebenarnya ada apa? Katanya hanya acara pembinaan dan koordinasi internal. Apakah hal yang disampaikan bersifat rahasia?”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *