Proyek Hampir Rp 1 Miliar Tanpa Tender Disorot, Jembatan Tengeng Wetan Mulai Retak

Proyek Hampir Rp 1 Miliar Tanpa Tender Disorot, Jembatan Tengeng Wetan Mulai Retak
Beton jembatan retak.Minggu,(08/03/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Pembangunan infrastruktur jembatan di Desa Tengeng Wetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, jembatan yang baru rampung dibangun sekitar tiga bulan lalu itu dilaporkan sudah mengalami kerusakan berupa retakan pada bagian beton dan penurunan struktur di beberapa titik.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga setempat karena jembatan tersebut merupakan akses penting yang menghubungkan jalur aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Saat ditemui pada Minggu (8/3/2026), Feri menilai hasil pekerjaan proyek itu tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

“Anggaran yang digunakan mencapai hampir satu miliar rupiah. Namun jika melihat kondisi di lapangan, hasil pekerjaannya terlihat tidak maksimal dan terkesan asal-asalan,” ujarnya.

Menurut Feri, pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa khawatir terhadap kondisi jembatan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim LPKM kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, jembatan yang diketahui selesai dikerjakan pada Desember 2025 itu telah menunjukkan keretakan pada struktur cor beton. Selain itu, pada beberapa bagian terlihat adanya penurunan permukaan yang mengindikasikan struktur jembatan mengalami amblas.

Padahal, lanjut Feri, usia beton jembatan tersebut masih tergolong sangat baru. Ia menilai dengan masa penggunaan yang baru sekitar tiga bulan, seharusnya kondisi bangunan masih dalam keadaan sangat baik.

“Dengan umur beton yang masih seumur jagung, seharusnya kualitasnya masih prima. Apalagi anggarannya cukup besar,” katanya.

LPKM juga menyoroti bahwa temuan serupa bukan kali pertama terjadi pada proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut, menurut Feri, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait kualitas pelaksanaan proyek pembangunan daerah.

“Kami beberapa kali menemukan pekerjaan infrastruktur dengan kondisi yang hampir sama di beberapa titik. Masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah ini sekadar kelalaian teknis atau ada faktor lain di balik rendahnya kualitas pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Selain kualitas pekerjaan, LPKM juga mempertanyakan respons dari pihak terkait. Feri menyebut pihak Pejabat Pembuat Komitmen Operasional (PPKOm) dinilai kurang responsif saat dimintai penjelasan mengenai kondisi proyek tersebut.

“Kami mencoba meminta klarifikasi, tetapi sampai saat ini belum ada respons. Situasi seperti ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

LPKM pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Pekalongan. Hal itu dinilai penting agar kualitas pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan, M. Faruq selaku pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, telah beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Sub Kegiatan Penggantian Jembatan melalui pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Tengeng 1 pada ruas jalan Pait–Sragi. Proyek ini memiliki Nomor SPK: 02/JBT-10/PPK.TA/2025 tertanggal 22 September 2025, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp998.058.374 yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025. Proses pengadaan proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing tanpa melalui proses tender atau lelang terbuka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *