PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Robin Hood 23 menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter di Kota Pekalongan. Kasus tersebut disebut menimpa seorang anak perempuan asal Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, dan memicu keprihatinan berbagai pihak.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Robin Hood 23, Novi Udin, mengatakan dugaan kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Korban bahkan dilaporkan sempat mengalami kekerasan fisik hingga tidak sadarkan diri sebelum kembali menjadi korban tindakan asusila.
“Ini sangat memprihatinkan, apalagi dugaan pelakunya adalah seorang dokter yang memiliki profesi mulia untuk membantu orang. Justru yang terjadi adalah tindakan yang merusak masa depan anak,” kata Novi, Rabu (25/2/2026).
Novi menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Menurut dia, parameter hukum sudah jelas, terutama apabila terdapat unsur paksaan.
“Kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Ini adalah tindak pidana berat yang harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia menilai, pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan predator yang harus dijatuhi hukuman setimpal guna memberikan efek jera dan mencegah munculnya korban baru. Novi juga menyebut adanya ketentuan hukuman tambahan berupa kebiri kimia yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Kebijakan tersebut dapat menjadi langkah pencegahan yang tegas agar pelaku berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan serupa,” katanya.
Selain itu, Novi menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur memiliki dampak serius, termasuk trauma berkepanjangan yang dapat merusak masa depan korban.
“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang dampaknya jauh lebih serius dibandingkan tindak pidana lain karena berkaitan langsung dengan masa depan korban. Mereka adalah calon generasi penerus bangsa, sehingga penanganannya harus lebih serius,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 juga mengecualikan kasus kekerasan seksual dari mekanisme keadilan restoratif, terutama jika menimbulkan keresahan masyarakat.
Novi menegaskan, kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Mari kita kawal bersama agar korban mendapatkan keadilan,” kata dia.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.





