PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN, – Proyek revitalisasi SMA Negeri 3 Pekalongan, Jawa Tengah, menuai sorotan setelah dua bangunan dilaporkan ambruk sebelum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan pada 2025. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp 3,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu kini dipertanyakan dari sisi kualitas konstruksi dan pengawasannya.
Ambruknya dua bangunan tersebut memicu kekhawatiran terkait keamanan fasilitas pendidikan, mengingat gedung yang baru selesai dibangun seharusnya masih dalam kondisi layak dan aman digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Sorotan datang dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya. Wakil Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Nazly Afnan BA, SH, yang akrab disapa Ian, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
“Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMA Negeri 3 Pekalongan. Ini perlu ditindaklanjuti secara serius,” kata Ian, dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/2/2026).
Menurut Ian, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian GNPK-RI. Salah satunya terkait skema pelaksanaan proyek yang disebut menggunakan metode swakelola, namun diduga melibatkan pihak ketiga dalam pengerjaannya.
Selain itu, penunjukan konsultan disebut diduga tidak melalui proses seleksi terbuka dan dugaan telah ditentukan sebelumnya. GNPK-RI juga menyoroti dugaan markup anggaran yang disertai penurunan kualitas material, yang diduga menjadi salah satu penyebab ambruknya bangunan.
Tak hanya itu, GNPK-RI juga menerima informasi mengenai dugaan praktik pembagian fee kepada oknum tertentu dalam proyek tersebut.
Proyek revitalisasi itu disebut turut mendapatkan pendampingan dari pihak akademisi, yakni Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip). Namun, GNPK-RI menilai, jika pendampingan tersebut benar dilakukan, maka kualitas perencanaan dan pengawasan seharusnya lebih terjamin.
GNPK-RI Pekalongan Raya menyatakan akan berkoordinasi dengan GNPK-RI tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Hal ini mengingat pengelolaan SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami akan berkoordinasi dengan GNPK-RI Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan revitalisasi SMA Negeri 3 di Kota Pekalongan. Karena SMA berada di bawah kewenangan provinsi, maka langkah koordinasi ini penting agar penanganannya lebih komprehensif,” ujar Ian.
GNPK-RI juga mendesak dilakukannya audit teknis independen serta audit anggaran secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, diminta turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait ambruknya dua bangunan hasil revitalisasi tersebut.





