PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN, – Seorang pria berinisial AI, warga Kota Pekalongan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial S (43), warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, yang merupakan ibu korban.
S datang didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia pada Rabu (18/2/2026) malam. Korban berinisial W (15) diketahui merupakan mantan pekerja di rumah terlapor.
Tim kuasa hukum LBH Garuda Kencana Indonesia, Imam Maliki, Moh. Wanuri, dan Sutikno, dalam surat pengaduan kepada Kapolres Pekalongan Kota tertanggal 19 November 2025, menyampaikan bahwa dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban mulai bekerja di rumah terlapor pada Oktober 2025.
Menurut kuasa hukum, belum genap satu bulan bekerja, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak senonoh dari majikannya. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, setelah korban dianggap melakukan kesalahan.
“Korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban kembali mengalami tindakan asusila oleh terlapor di dalam rumah tersebut,” kata Imam dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban diduga kembali mengalami tindakan serupa dalam rentang waktu yang berdekatan. Selain itu, korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami trauma berat. Pihak keluarga kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
LBH Garuda Kencana Indonesia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai perbuatan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Imam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pekalongan Kota terkait perkembangan laporan tersebut maupun status hukum terlapor.





