Pemkot Pekalongan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Produktivitas Diminta Tetap Optimal

Pemkot Pekalongan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Produktivitas Diminta Tetap Optimal
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menyesuaikan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.Kamis (19/02/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menyesuaikan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Meski terdapat perubahan waktu kerja, ASN diminta tetap menjaga bahkan meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengatakan penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor B/111/800 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 H.

Bacaan Lainnya

“Kami memedomani regulasi di atasnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN,” kata Rusmani Budiharjo, yang akrab disapa Didik, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).

Dalam ketentuan tersebut, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih rendah dibandingkan jam kerja di luar Ramadan yang mencapai 37,5 jam per minggu.

Ia menjelaskan, selama Ramadan, jam masuk kerja ASN yang semula pukul 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang kerja berubah dari pukul 15.30 WIB menjadi pukul 15.15 WIB.

Untuk hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit, yakni pukul 12.00–12.30 WIB. Adapun pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat salat Jumat pukul 11.30–12.30 WIB.

Didik mengatakan, surat edaran tersebut telah diterbitkan sebelum Ramadan agar ASN memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Pengaturan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari pertama Ramadan sesuai penetapan pemerintah, yakni Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, bulan Ramadan tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kinerja. Sebaliknya, momentum Ramadan diharapkan dapat meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan etos kerja ASN.

“Kami sangat berharap bulan Ramadan bukan menjadi alasan untuk tidak produktif. Justru dengan Ramadan ini, para ASN di Kota Pekalongan harus meningkatkan produktivitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait pelayanan publik, Didik memastikan operasional layanan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta layanan administrasi kependudukan tetap berjalan. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah sesuai karakteristik layanan.

Hal serupa berlaku bagi unit kerja dengan sistem shift, seperti puskesmas, rumah sakit, dan satuan pendidikan, yang tetap menyesuaikan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Didik, penyesuaian jam kerja selama Ramadan diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat nilai pengabdian ASN kepada masyarakat.

“Ramadan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat nilai pengabdian, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun citra birokrasi yang semakin adaptif dan humanis di Kota Pekalongan,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *