PANTURA24.COM,BATANG, – Warga Dukuh Wonosari, Desa Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pelanggaran dalam pembangunan dan operasional menara Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan mereka kepada Bupati Batang, Selasa (17/2/2026). Laporan disampaikan melalui kuasa hukum warga sebagai bentuk upaya resmi menyuarakan keberatan yang telah berlangsung lama.
Kuasa hukum warga, Muhammad Zaenudin, S.H., dari Kantor Hukum Muhammad Zaenudin, S.H. & Partners, mengatakan warga terdampak mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mendapatkan informasi memadai sejak awal pendirian menara tersebut. Menurut dia, warga tidak memperoleh kejelasan mengenai identitas hukum pemilik menara, kelengkapan perizinan, maupun dokumen terkait dampak lingkungan.
“Sejak menara berdiri hingga sekarang, tidak pernah ada keterbukaan informasi kepada warga terdampak, baik terkait dokumen hukum, izin lingkungan, maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Zaenudin dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menara BTS yang dipersoalkan diketahui dimiliki PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan disewakan kepada operator telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk serta PT Smartfren Telecom Tbk. Namun, menurut Zaenudin, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum diikuti dengan pemenuhan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
Ia menyebut warga hanya menerima kompensasi satu kali pada awal pembangunan menara dengan nilai maksimal sekitar Rp 500.000 per orang.
Setelah itu, warga mengaku tidak lagi menerima kompensasi maupun program sosial.“Menara ini sudah berdiri puluhan tahun, tetapi setelah itu tidak ada kompensasi maupun kegiatan sosial apa pun,” ujar salah satu warga.
Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak negatif dari keberadaan menara BTS. Kekhawatiran tersebut meliputi risiko kecelakaan seperti robohnya menara atau kebakaran panel listrik, potensi limbah berbahaya berupa oli dan aki bekas, polusi suara dari genset, serta gangguan visual lingkungan.
Warga juga mengaku mengalami kerusakan peralatan listrik saat hujan disertai petir dan menilai keberadaan menara berdampak pada penurunan nilai properti.
Dari sisi hukum, Zaenudin menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Batang menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan penegakan hukum, pemberian sanksi administratif, hingga kemungkinan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
Zaenudin juga menyampaikan kekecewaan warga karena belum adanya tindak lanjut dari instansi terkait meski upaya komunikasi telah dilakukan. Ia menyebut pihaknya telah beberapa kali mendatangi dinas perizinan dan melakukan komunikasi, tetapi belum memperoleh kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Batang terkait laporan warga tersebut.





