PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Aksi dugaan perampasan kendaraan berkedok oknum debt collector (DC) kembali menghebohkan media sosial khusus kota pekalongan. Kali ini, seorang pengacara asal Pekalongan, berinisial PRM (45), secara sengaja menguji kebenaran praktik penagihan di kawasan ruko Dupan yang selama ini disebut-sebut sebagai lokasi penarikan motor bermasalah.
PRM datang sekitar pukul 11.00 WIB beberapa hari yang lalu dengan menggunakan sepeda motor yang status kreditnya sengaja dibiarkan telat. Ia duduk santai di atas motor sambil membawa minuman dan makanan ringan, seolah menunggu sesuatu terjadi.
Tak lama berselang, satu per satu pria tak dikenal mulai mendekat. Awalnya dua orang, lalu bertambah hingga sekitar delapan orang. Mereka langsung menanyakan status motor yang digunakan.
“Mereka bilang motor bapak telat dan bermasalah. Saya jawab, emang kenapa? Lalu ditanya lagi motor siapa. Saya jawab tegas, punya saya,” ungkap PRM.Senin (16/02/26).
Situasi berubah tegang ketika jumlah mereka semakin banyak dan nada bicara mulai kasar. PRM balik menekan.
“Saya tanya siapa kalian, penagih hutang atau apa? Bapak ikut ke kantor. Saya minta tunjukkan KTA leasing dan surat tugas,” ujarnya.
Alih-alih menunjukkan legalitas, para pria tersebut berdalih hanya menjalankan pekerjaan. Suasana makin panas, suara meninggi, dan warga mulai memperhatikan.
Saat itulah PRM membuka identitasnya.
“Saya bilang saya pengacara. Setelah itu mereka langsung bubar, pergi tanpa pamit, seperti orang ketahuan basah,” katanya.
PRM mengaku geram membayangkan jika kejadian serupa dialami masyarakat kecil yang tidak memahami hukum.“Kalau bukan saya yang datang, mungkin motor sudah ditarik. Padahal jelas, debt collector dilarang melakukan intimidasi atau penarikan kendaraan di jalan. Itu melanggar hukum,” tegasnya.
Peristiwa ini pun menuai reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan keberadaan kelompok DC di kawasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar praktik perampasan berkedok penagihan tidak terus berulang
Intimidasi adalah Tindak Pidana: Melakukan ancaman atau kekerasan di jalanan masuk dalam ranah pidana, bukan sekadar urusan perdata hutang-piutang.





