Diduga Rampas Motor Siswa SMA, Oknum Debt Collector di Pekalongan Dipersoalkan LBH

Diduga Rampas Motor Siswa SMA, Oknum Debt Collector di Pekalongan Dipersoalkan LBH
Foto ilustrasi

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Tindakan penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang kembali terjadi di Kota Pekalongan. Kali ini, seorang siswa SMA kelas XII diduga menjadi korban perampasan motor oleh oknum debt collector (DC) saat melintas di kawasan Alun-alun Kota Pekalongan.

Korban mengaku dihentikan di jalan, diminta membuka jok motor, serta diperiksa nomor mesin tanpa ditunjukkan identitas maupun surat tugas resmi. Merasa terintimidasi dan dirugikan, korban kemudian mengadu ke LBH Adhiyaksa.

Bacaan Lainnya

Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Menghentikan kendaraan di jalan, membuka jok, dan membawa motor tanpa prosedur resmi itu bukan penagihan, itu perampasan,” tegas Didik, Minggu (15/2/2026).

Didik bersama korban mendatangi sebuah ruko di kawasan Dupan, Kota Pekalongan, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan motor hasil penarikan oleh oknum DC. Di lokasi tersebut, Didik mengaku bertemu dengan sekitar 10 orang yang diduga terlibat dalam penarikan kendaraan.

Ia menjelaskan bahwa kondisi keluarga korban sangat memprihatinkan. Ayah korban sakit parah dan tidak bisa bekerja, sementara ibunya menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Motor tersebut digunakan anak untuk membantu ibunya bekerja.

“Saya datang secara baik-baik, minta kebijakan dan kemanusiaan. Tapi jawabannya hanya ‘ini prosedur’. Padahal prosedur yang mereka klaim justru mereka sendiri langgar,” ujarnya.

Didik mempertanyakan keberanian oknum DC menghentikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Ia menduga praktik tersebut terjadi karena adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan.“Kalau memang benar prosedur, tunjukkan surat tugas, fidusia, KTA, dan sertifikat profesi. Jangan asal cegat rakyat kecil di jalan,” katanya.

LBH Adhiyaksa memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri serta seluruh perusahaan pembiayaan dikota pekalongan untuk mengevaluasi praktik penarikan kendaraan di Pekalongan.

“Kami akan bersurat ke Kapolri dan tembusan seluruh leasing. Di Pekalongan marak perampasan kendaraan berkedok debt collector. Masyarakat kecil jadi korban intimidasi,” tegas Didik.

Ia menekankan bahwa setiap debt collector wajib memiliki identitas resmi, surat kuasa penarikan, akta dan sertifikat fidusia, serta sertifikat profesi penagihan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Tanpa kelengkapan tersebut, kata Didik, penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelakunya dapat diproses hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *