Warga Rowobelang Keluhkan Bau dan Lalat dari Kandang Ayam Petelur, Izin Disebut Belum Lengkap

Warga Rowobelang Keluhkan Bau dan Lalat dari Kandang Ayam Petelur, Izin Disebut Belum Lengkap
Puluhan warga Desa Rowobelang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, mengeluhkan bau menyengat dan serbuan lalat yang diduga berasal dari kandang ayam petelur di sekitar permukiman.Sabtu (14/02/26).

PANTURA24.COM,BATANG – Puluhan warga Desa Rowobelang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, mengeluhkan bau menyengat dan serbuan lalat yang diduga berasal dari kandang ayam petelur di sekitar permukiman mereka. Keluhan terutama dirasakan warga RT 2 dan RT 3/RW 4 Perumahan Citra Harmoni sejak beberapa bulan terakhir.

Kandang ayam tersebut berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga. Kondisi itu membuat dampak bau tak sedap dirasakan hampir sepanjang hari, terutama ketika arah angin mengarah ke permukiman.
“Kalau angin ke sini, baunya langsung terasa. Lalat juga banyak sekali,” ujar seorang warga, Sabtu (14/2/2026).

Bacaan Lainnya

Keluhan warga telah muncul sejak kandang ayam mulai beroperasi sekitar enam bulan lalu. Selain persoalan bau dan lalat, warga juga mempersoalkan proses pendirian kandang yang dinilai tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi ataupun musyawarah sebelum kandang tersebut berdiri dan mulai diisi ayam petelur.

“Awalnya kami kira bangunan biasa. Tahu-tahu sudah jadi kandang ayam. Katanya dua ribu ekor, tapi kelihatannya lebih,” kata warga lainnya.

Pihak pengelola kandang sempat memberikan kompensasi kepada warga sekitar dua bulan setelah operasional berjalan. Dana sebesar Rp 500.000 per bulan disalurkan ke kas RT, sementara sebagian warga menerima Rp 100.000 per orang dengan syarat menandatangani lembar persetujuan. Namun, sejumlah warga mengaku tidak memahami isi dokumen yang ditandatangani tersebut, bahkan ada yang menolak sejak awal.

“Saya tidak mau tanda tangan karena memang tidak setuju. Banyak yang tanda tangan, tapi tidak dijelaskan isinya,” ujar seorang warga.

Masalah lain yang turut mencuat adalah akses jalan menuju kandang yang diduga menggunakan lahan milik jalan tol tanpa izin. Akses tersebut disebut berada di bawah kewenangan PT Jasa Marga dan telah mendapat penolakan dari pihak terkait.
Pemerintah desa bersama warga telah menggelar musyawarah sebanyak dua kali, baik di tingkat lingkungan maupun desa.

Sejumlah solusi sempat ditawarkan, mulai dari pembersihan rutin kandang, perbaikan sistem pengelolaan, hingga rencana pemasangan pagar setinggi tiga meter. Namun warga menilai upaya tersebut belum memberikan dampak berarti.

“Katanya mau dibenahi, tapi baunya masih sama. Kalau masih begini, kami akan terus menyuarakan penolakan,” kata seorang warga.

Kepala Desa Rowobelang, Dul Sipur, membenarkan bahwa kandang ayam petelur tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa. Ia mengatakan, desa telah memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

“Kesimpulannya, warga menolak. Dari Jasa Marga juga menolak karena akses jalannya berada di lahan mereka,” ujar Dul Sipur.
Ia menambahkan, meskipun sebelumnya sempat menandatangani surat berdasarkan informasi bahwa lingkungan tidak keberatan, secara administratif kandang ayam tersebut hingga kini belum memiliki izin resmi. “Kalau soal izin, memang belum ada,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *