PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Kualitas pembangunan turap penahan tebing di Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Proyek infrastruktur yang baru rampung kurang dari tiga bulan itu dilaporkan telah mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, Jumat (13/2/2026). Ia menilai kondisi turap penahan tebing tersebut memprihatinkan karena usia bangunan yang masih sangat baru.
Menurut Feri, turap yang dibangun menggunakan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Pekalongan melalui APBD Tahun 2025 itu tampak mengalami amblas dan retak di beberapa bagian.
“Ini sangat miris. Pekerjaan baru selesai dikerjakan, belum ada tiga bulan sudah rusak. Kami mempertanyakan kualitas dan mutu bangunannya,” ujar Feri.
Ia menduga terdapat kelalaian dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek di lapangan. LPKM pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya penyimpangan.
“Temuan infrastruktur yang cepat rusak seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Kami berharap ada evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Jahirin, membenarkan bahwa pembangunan turap tersebut merupakan proyek yang bersumber dari dana pokir dewan. Hal itu disampaikannya melalui pesan singkat.
“Iya, betul. Lokasinya ada di dua titik, Dukuh Langkap dan Dukuh Kedayeman. Untuk yang di Langkap, kondisi tanah memang bergerak sehingga turap ikut terdampak. Saya sudah menyampaikan kepada pelaksana agar dilakukan peninjauan ulang, apalagi curah hujan masih tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan Pembangunan Turap Penahan Tebing yang berlokasi di Jalan Dukuh Langkap Selatan – Dukuh Kedayeman, Desa Luragung.
Proyek itu memiliki Nomor SPK 02/PL-36/PPK/X/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp113.557.000, bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025, serta waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait rencana perbaikan maupun evaluasi teknis atas kerusakan turap tersebut.






