PANTURA24.COM.KOTA PEKALONGAN – Masyarakat kerap merasa resah ketika berhadapan dengan debt collector (DC) atau penagih utang di jalan. Tidak jarang, penagihan dilakukan dengan cara yang menimbulkan tekanan psikologis, bahkan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan langkah yang tepat saat menghadapi situasi tersebut.Kamis (12/02/2026).
Debt collector umumnya bertugas menagih cicilan kendaraan atau pinjaman yang menunggak. Namun, proses penagihan tetap harus mengikuti aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Berikut sejumlah tips yang dapat dilakukan jika bertemu debt collector di jalan, serta cara mengatasinya:
1. Tetap Tenang dan Jangan Terpancing Emosi
Saat dihentikan oleh debt collector, pengendara disarankan untuk tetap tenang. Menghindari adu mulut atau emosi berlebihan dapat mencegah situasi menjadi semakin buruk.
2. Minta Identitas Resmi
Debt collector wajib menunjukkan identitas diri, surat tugas, serta bukti kerja sama dengan pihak leasing. Jika tidak dapat menunjukkannya, masyarakat berhak menolak proses penagihan di tempat.
3. Jangan Serahkan Kendaraan di Jalan
Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan di jalan. Sesuai ketentuan, penarikan hanya dapat dilakukan dengan surat penetapan pengadilan atau melalui prosedur resmi yang disepakati sebelumnya.
4. Ajak ke Tempat Ramai atau Kantor Polisi
Jika merasa terancam, masyarakat dapat mengarahkan debt collector ke kantor polisi terdekat atau tempat umum. Langkah ini dapat memberikan rasa aman dan mencegah tindakan intimidatif.
5. Dokumentasikan Kejadian
Merekam percakapan atau kejadian dapat menjadi bukti apabila terjadi pelanggaran. Dokumentasi ini dapat digunakan untuk melapor ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan konsumen.
6. Laporkan Jika Terjadi Intimidasi atau Kekerasan Apabila debt collector melakukan ancaman, kekerasan verbal, atau fisik, masyarakat dapat segera melapor ke kepolisian. Penagihan dengan cara tersebut melanggar hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka tunjuk. Oleh karena itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada pihak leasing atau melalui kanal resmi OJK.
Dengan memahami hak dan prosedur yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan terlindungi saat menghadapi penagihan di jalan.





