Pemkot Pekalongan Dorong BPBD Naik Status Jadi Dinas, Target Rampung 2026

Pemkot Pekalongan Dorong BPBD Naik Status Jadi Dinas, Target Rampung 2026
Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota pekalongan sedang memberikan pertolongan korban banjir.Kamis (12/02/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mendorong peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi dinas guna memperkuat penanganan bencana yang dinilai semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengantar Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (11/2/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Balgis, perubahan nomenklatur dari badan menjadi dinas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan BPBD agar dapat bekerja lebih optimal.

“Dengan adanya perubahan ini, satu nomenklatur akan diubah, yaitu BPBD Kota Pekalongan akan kita tingkatkan menjadi dinas supaya mereka bisa bekerja lebih optimal,” ujar Balgis.

Ia menjelaskan, Kota Pekalongan dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda banjir dengan karakteristik berbeda dari sebelumnya. Selain debit air yang tinggi, genangan juga bertahan lebih lama di sejumlah wilayah.

“Kali ini banjirnya cukup berbeda, cukup lama dan lebih ‘betah’. Karena itu, kita perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi kinerja BPBD,” katanya.

Dengan peningkatan status tersebut, penanganan bencana diharapkan dapat dilakukan secara lebih terfokus, terstruktur, dan responsif. Balgis menegaskan, perubahan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut penguatan peran dan fungsi penanggulangan bencana.“Harapannya, ketika nanti terbentuk menjadi dinas, penanganan bencana di Kota Pekalongan bisa lebih baik dan mendapatkan perhatian penuh,” imbuhnya
.
Terkait target waktu, Balgis optimistis proses perubahan dapat segera direalisasikan. Ia menyebut, apabila Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan, implementasi dapat langsung dilakukan.
“Targetnya kurang dari satu bulan setelah Perda selesai. Tahun 2026 ini harus sudah menjadi dinas,” tegasnya.

Selain penguatan kelembagaan, Pemkot Pekalongan juga meninjau kondisi kantor BPBD. Namun, Balgis memastikan tidak ada rencana relokasi kantor, melainkan hanya perluasan bangunan.“Tidak pindah, hanya diperluas. Karena BPBD memiliki banyak peralatan yang perlu ruang penyimpanan memadai,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan utama antara status badan dan dinas terletak pada kewenangan dan penganggaran.
“Dengan kewenangan dan dukungan anggaran yang lebih besar, kami berharap dinas yang baru nanti mampu meningkatkan mitigasi, respons cepat, dan pemulihan pascabencana secara lebih komprehensif demi memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Pekalongan,” pungkas Balgis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *