PANTURA24.COM,BATANG, – Operasional pabrik es batu yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Batang Cemerlang di kawasan Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari kejelasan perizinan, pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang, hingga transparansi mekanisme bagi hasil yang diklaim sebesar 15 persen.
Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Laskar Bahurekso Sakti. Ketua Umumnya, Kiswandi, menilai terdapat ketidaksinkronan informasi antara pihak pengelola koperasi dan instansi pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai berpotensi merugikan daerah,” kata Kiswandi, Selasa (10/2/2026).
Menurut Kiswandi, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pengelola KSU Batang Cemerlang. Namun, pengelola menyebut seluruh urusan perizinan dan mekanisme bagi hasil ditangani oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang.
Saat dikonfirmasi ke Disperindagkop pada 9 Februari 2026, keterangan yang diperoleh berbeda.
Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop menyatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi.“Disperindagkop tidak menangani pengelolaan aset daerah maupun keuangan koperasi. Untuk urusan aset dan bagi hasil diarahkan ke BPKAD,” ujar Kiswandi menirukan pernyataan pejabat Disperindagkop.
Laskar Bahurekso Sakti kemudian mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batang. Dari hasil klarifikasi, BPKAD menyatakan telah menerima permohonan perpanjangan sewa lahan dari KSU Batang Cemerlang. Namun, setelah dilakukan appraisal, dokumen dinilai belum lengkap sehingga belum dapat diproses.
Terkait mekanisme bagi hasil, BPKAD mengaku tidak menemukan skema setoran rutin sebesar 15 persen ke kas daerah.
Dokumen yang tercatat hanya menyebutkan pembagian dalam bentuk dividen saham, tanpa rincian aliran dana tahunan.
Berdasarkan data yang dihimpun, perjanjian sewa lahan seluas 13.289 meter persegi dengan nomor surat 551/0521/2006 diketahui telah berakhir pada Oktober 2024. Meski demikian, operasional pabrik es masih berjalan hingga kini, sementara proses perpanjangan sewa belum rampung.
Selain itu, Kiswandi juga menyoroti kerja sama penyertaan modal Pemkab Batang kepada KSU Batang Cemerlang senilai Rp 350 juta dengan porsi bagi hasil 15 persen. Ia mempertanyakan kejelasan aliran dana tersebut karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak koperasi dan BPKAD.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Kami mendesak adanya keterbukaan dan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer KSU Batang Cemerlang, Hakim, menjelaskan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab pada aspek operasional produksi dan pemasaran.
“Untuk perizinan koperasi semuanya sudah sesuai OSS. Tidak ada alih fungsi usaha. Kami bergerak di bidang pabrik es balok,” ujarnya
Hakim menambahkan, urusan administrasi kelembagaan, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pelaporan ke dinas, menjadi kewenangan pengurus koperasi. Ia juga menyebut penggunaan air tanah telah mengantongi izin resmi, serta lahan pabrik berstatus sewa.
“Perpanjangan sewa lahan sudah diajukan sejak tahun lalu dan masih dalam proses. Selama belum ada keputusan resmi, kegiatan produksi tetap berjalan,” katanya.
Terkait klaim bagi hasil 15 persen, Hakim menyatakan pembagian tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) sejak 2006.
“Setelah RAT ada SHU, dan pembagian dilakukan sesuai MoU. Setoran itu masuk ke Pemkab melalui BPKAD,” ujarnya.





