Ombudsman Jateng Soroti Penonaktifan Mendadak BPJS PBI Pasien Gagal Ginjal

Ombudsman Jateng Soroti Penonaktifan Mendadak BPJS PBI Pasien Gagal Ginjal
Foto ilustrasi.jumaat (06/02/26).

PANTURA24.COM,SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyoroti serius laporan masyarakat terkait penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya yang dialami pasien gagal ginjal di sejumlah daerah.

Akibat penonaktifan tersebut, sejumlah pasien kehilangan akses terhadap layanan cuci darah yang bersifat vital dan harus dijalani secara rutin untuk mempertahankan kondisi kesehatan mereka.

Bacaan Lainnya

Ombudsman menilai penonaktifan kepesertaan BPJS PBI itu dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada peserta. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi pasien gagal ginjal yang sepenuhnya bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan bahwa peristiwa tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, terutama bagi kelompok rentan.

“Kalau terkait dengan kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif, seperti membuka posko khusus pengaduan bagi peserta BPJS yang kepesertaannya dinonaktifkan,” ujar Farida, Kamis (5/2).

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong BPJS Kesehatan agar lebih proaktif dalam menangani persoalan tersebut. Salah satu langkah yang disarankan adalah membuka kanal layanan khusus, baik melalui kantor cabang BPJS, Gerai BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kanal pengaduan lainnya, guna mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan masyarakat terdampak.

Selain BPJS Kesehatan, Ombudsman juga meminta pemerintah daerah di Jawa Tengah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, untuk turut aktif menangani permasalahan ini. Melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta petugas pendamping seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pemerintah daerah diharapkan melakukan pendataan serta menindaklanjuti pengaduan warga yang mengalami penonaktifan BPJS PBI.

Farida menekankan pentingnya proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan yang dilakukan secara cermat, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan masyarakat yang masih tergolong rentan dan membutuhkan layanan kesehatan harus tetap diusulkan sebagai penerima bantuan.

“Jika memang masih membutuhkan layanan dan masih masuk dalam kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Ini harus dilakukan secara kolaboratif antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Setiap keluhan masyarakat harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Sebagai penutup, Farida mengimbau masyarakat Jawa Tengah yang mengalami dugaan maladministrasi pelayanan publik, khususnya terkait BPJS Kesehatan, untuk melapor ke Ombudsman Jateng melalui nomor 0811-9983-737.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *