Kasus Utang Rp 3.000,00 Berujung Dugaan Penjualan Jaminan, Terus Bergulir

Kasus Utang Rp 3.000,00 Berujung Dugaan Penjualan Jaminan, Terus Bergulir
Warsiti Seorang lansia asal Desa Tangkil kulon dapat panggilan klarifikasi diunit I polres pekalongan.Kamis (05/02/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Seorang lansia asal Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan tanah oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut muncul setelah korban terlilit utang sebesar Rp 3.000.Tanah milik korban seluas 166 meter persegi diduga telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.Kamis (05/02/2026).

Bahkan, korban mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan hak atas tanah tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.
Korban bernama Warsiti berharap para pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Bacaan Lainnya

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut.
“Alhamdulillah proses pelaporan saya berjalan. Hari ini saya dimintai keterangan, dan pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, saya kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan dengan nomor panggilan B/98/II/RES.1.9/2026/Polres Pekalongan,” ujar Warsiti dengan nada sedih.

Kuasa hukum Warsiti, Didik Pramono, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kliennya memperoleh keadilan. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang diduga menerima atau membeli tanah tersebut, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mendampingi Bu Warsiti sampai mendapatkan keadilan. Kami berharap para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya, termasuk pihak yang membeli atau menjadi penadah agar mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” kata Didik dengan tegas.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Pekalongan dan masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa sepasang lansia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan memastikan penyelidikan masih dilakukan setelah laporan resmi dilayangkan oleh korban pada Februari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, S.H., M.H., saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses laporan tersebut.

“Kasus tekait tanah ini masih berjalan. Karena terkait Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, kami memerlukan uji laboratorium. Pihak terlapor juga sudah kami panggil, namun yang bersangkutan belum hadir,” ujar Danang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *