Perjuangan Nenek Dayanah (84) Mencari Keadilan Akhirnya Temui Titik Terang

Perjuangan Nenek Dayanah (84) Mencari Keadilan Akhirnya Temui Titik Terang
Pemeriksaan BAP tambahan dari polres pekalongan di rumah Nenek dayanah.Rabu (04/02/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Di usianya yang telah mencapai 84 tahun, Dayanah, seorang lansia asal Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, masih harus berjuang mempertahankan hak paling dasar dalam hidupnya: rumah dan tanah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.

Dengan tubuh yang renta dan langkah yang tak lagi sekuat dulu, Nenek Dayanah harus menghadapi kenyataan pahit. Tanah dan rumah yang menjadi satu-satunya tempat berlindung di masa tuanya justru diperjualbelikan oleh mantan menantunya tanpa sepengetahuan dan izin dirinya sebagai pemilik sah.

Bacaan Lainnya

Kasus yang sempat membuat haru warga sekitar itu kini mulai menemui titik terang. Setelah melalui proses panjang, pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka atas penjualan rumah dan tanah tersebut.
“Alhamdulillah, sekarang kasus saya sudah ada titik terang dan sudah ditetapkan tersangka. Saya berharap sertifikat saya bisa cepat kembali ke saya dan urusan ini segera selesai,” ucap Dayanah dengan suara bergetar penuh harap.

Ia pun tak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Pekalongan khususnya tim unit III Tipikor yang telah membantu memperjuangkan haknya. Bahkan, pada hari ini, pihak kepolisian kembali mendatangi rumah sederhana Dayanah untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Terima kasih kepada bapak polisi dari Polres Pekalongan yang sudah membantu saya. Terima kasih juga kepada Pak Didik Pramono yang sudah membantu orang kecil dan janda seperti saya. Semoga beliau diberikan kesehatan dan rezeki yang melimpah,” tutur Dayanah lirih, sembari menahan air mata.Rabu (04/02/26).

Sementara itu, kuasa hukum Dayanah, Didik Pramono, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa perbuatan menjual rumah tanpa sepengetahuan pemilik sah merupakan pelanggaran hukum serius.

“Kasus ini berjalan sesuai hukum. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menjual rumah tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya,” tegas Didik.

Tak berhenti di situ, Didik Pramono juga menyatakan akan melanjutkan langkah hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Setelah tersangka ditetapkan, kami akan melaporkan oknum notaris ke Dewan Pengawas. Selain itu, kami juga akan melaporkan pembeli yang merupakan oknum APH yang bertugas di Pemalang. Dalam waktu dekat, keduanya akan kami laporkan secara resmi,” ujar Didik dengan nada tegas.

Kisah Nenek Dayanah menjadi potret nyata bahwa keadilan masih harus diperjuangkan, bahkan oleh mereka yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Namun, secercah harapan kini hadir bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran, dan suara orang kecil tetap layak untuk didengar.

Sebelumnya Harapan besar datang dari seorang lansia bernama Dayanah (84), warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di usianya yang senja, ia menaruh kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pekalongan, terkait dugaan penjualan rumah miliknya oleh mantan menantu.

“Alhamdulillah, kasus Mbah sudah berjalan di Polres Pekalongan, Unit III Tipikor, dan penanganannya cepat. Saya ini janda, hidup sendiri. Di sisa hidup ini, saya hanya ingin sertifikat rumah saya kembali. Kalau sudah kembali, saya pun bisa mati dengan tenang,” ungkap Dayanah penuh haru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *