PN Pekalongan Vonis 8 Bulan Terdakwa Perusakan ATM Bank Jateng

PN Pekalongan Vonis 8 Bulan Terdakwa Perusakan ATM Bank Jateng
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang perkara perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta dugaan pencurian uang milik Bank Jateng.Selasa (03/02/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN, – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang perkara perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta dugaan pencurian uang milik Bank Jateng yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Kota Pekalongan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Selasa (3/2/2026) dan menarik perhatian publik. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum terdakwa, Didik Pramono, yang didampingi Zaenudin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masa hukuman kliennya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani selama berada di rumah tahanan (rutan).

“Alhamdulillah, hari ini klien kami diputus delapan bulan dan dipotong selama menjalani penahanan di rutan,” ujar Didik usai sidang.

Didik juga menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim PN Pekalongan atas putusan yang dinilainya ringan dan profesional. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum yang adil.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri Pekalongan yang telah memberikan putusan secara profesional. Semoga keadilan benar-benar dapat ditegakkan, khususnya bagi masyarakat kecil dan para pencari keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didik berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Ia menilai aksi perusakan fasilitas umum tidak hanya merugikan pelaku sendiri, tetapi juga berdampak luas terhadap pemerintah dan masyarakat.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali karena sangat merugikan diri kita sendiri maupun pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya Sidang perkara perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan pencurian uang milik Bank Jateng yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Kota Pekalongan menarik perhatian masyarakat.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan nomor perkara 262/Pid.B/2025/PN Pkl, Selasa (16/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *