Sengketa Tanah Jalan Trumtum Pekalongan, Kuasa Hukum Ahli Waris Nilai Pemkot Ciptakan Preseden Buruk

Sengketa Tanah Jalan Trumtum Pekalongan, Kuasa Hukum Ahli Waris Nilai Pemkot Ciptakan Preseden Buruk
Ahli waris almarhumah Kadar Kamaliyah, warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur bersama kuasa hukum.Senin (02/01/26).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Ahli waris almarhumah Kadar Kamaliyah, warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kota Pekalongan ke Pengadilan Negeri Pekalongan. Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang saat ini digunakan sebagai jalan dan trotoar di Jalan Trumtum, Kecamatan Pekalongan Utara.

Bacaan Lainnya

Tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 815 meter persegi.sekitar 200 meter persegi digunakan untuk pembangunan trotoar yang dibangun kurang lebih tiga tahun lalu. Para ahli waris menilai pembangunan dilakukan tanpa izin pemilik tanah dan tanpa adanya ganti rugi.

Gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi pada 22 Januari 2026 dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pkl. Sidang pertama telah digelar dengan agenda mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan turut hadir sebagai pihak tergugat.

Kuasa Hukum ahli waris, Didik Pramono bersama zaenudin, mengatakan bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa sertifikat tanah yang disengketakan masih atas nama Kadar Kamaliyah. Hal itu, menurutnya, bertentangan dengan pernyataan sebelumnya saat audiensi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekalongan.

“Dalam audiensi di PUPR disebutkan tanah tersebut sudah bersertifikat milik pemerintah. Namun di persidangan justru diakui bahwa sertifikat masih atas nama almarhumah Kadar Kamaliyah,” ujar Didik, Senin (02/01/26).

Didik menyayangkan perbedaan keterangan tersebut. Ia menegaskan, pada agenda persidangan berikutnya pihaknya akan menuntut kejelasan apakah pemerintah akan memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut.

“Nanti kita lihat pada agenda kedua, apakah ada itikad membayar ganti rugi atau tidak. Terkait pembangunan trotoar, kami juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum karena dilakukan tanpa izin pemilik tanah dan jelas merugikan ahli waris,” tegasnya.

Menurut Didik, kami akan terus memperjuangkan haknya hingga memperoleh keadilan. Ia menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk apabila dibiarkan.

“Kalau tanah pemerintah dipakai, rakyat wajib membayar. Tapi kalau tanah rakyat dipakai, justru diminta menghibahkan. Ini tidak adil,” kata Didik.

Dalam gugatan tersebut, ahli waris mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, karena pengambilalihan tanah dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa ganti rugi. Selain itu, gugatan juga merujuk Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin perlindungan hak milik pribadi.

Ahli waris menegaskan bahwa selama tanah tersebut masih berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM) dan belum diserahkan secara sah kepada negara, pemerintah wajib memberikan ganti kerugian meskipun secara faktual tanah tersebut telah digunakan sebagai jalan umum.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut

Sebelumnya Dalam perkara ini, para penggugat adalah Kadaryanto, Budi Raharjo, dan Imam Santoso, S.E. Sementara pihak tergugat terdiri dari Wali Kota Pekalongan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan sebagai turut tergugat.

Para penggugat menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum, dengan tim kuasa hukum Didik Pramono, S.H. dan M. Zaenudin, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *