Ahli Waris Warga Poncol Akhir Gugat Pemkot Pekalongan Terkait Penggunaan Tanah untuk Jalan dan Trotoar

Ahli Waris Warga Poncol Akhir Gugat Pemkot Pekalongan Terkait Penggunaan Tanah untuk Jalan dan Trotoar
Kuasa hukum penggugat, Didik Pramono.S.H.

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Ahli waris almarhumah Kadar Kamaliyah, warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekalongan. Gugatan tersebut diajukan setelah puluhan tahun tidak ada kejelasan tanah terkait status tanah milik keluarga status hak milik yang digunakan pemerintah kota sebagai jalan dan trotoar di Jalan Trumtum, Pekalongan Utara.

Gugatan didaftarkan secara resmi pada 22 Januari 2026 dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pkl. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, para penggugat adalah Kadaryanto, Budi Raharjo, dan Imam Santoso, S.E. Sementara pihak tergugat terdiri dari Wali Kota Pekalongan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan sebagai turut tergugat.

Para penggugat menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum, dengan tim kuasa hukum Didik Pramono, S.H. dan M. Zaenudin, S.H.

Kuasa hukum penggugat, Didik Pramono, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sangat lama tanpa penyelesaian yang jelas. Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak terkait, namun tidak membuahkan hasil.

“Kasus ini sudah lama sekali dan tidak ada tindak lanjutnya. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan, tetapi selalu gagal. Bahkan ada yang menawarkan agar tanah tersebut dihibahkan saja,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Jumaat (23/1/2026).

Didik menilai perlakuan tersebut tidak adil bagi warga. Ia menegaskan bahwa selama ini masyarakat harus membayar atau menyewa ketika menggunakan tanah milik pemerintah, sementara pemerintah justru menggunakan tanah milik warga tanpa kompensasi.

“Kita pakai tanah pemerintah saja harus sewa. Pemerintah pakai tanah warga gratis,” kata Didik dengan tegas.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak para ahli waris hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas tanah tersebut.

“Kami akan memperjuangkan hak para ahli waris sampai mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *