Mantan Agen Kapal Soroti Dugaan Air Tawar Ilegal di Pelabuhan Batang

Mantan Agen Kapal Soroti Dugaan Air Tawar Ilegal di Pelabuhan Batang
Pengisian air tawar ke kapal niaga.Selasa (20/01/26).

PANTUR24.COM,BATANG, – Pelaksanaan audiensi yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang menyoroti persoalan pengisian air tawar bagi kapal niaga di Pelabuhan Batang. Sejumlah pihak hadir dalam audiensi tersebut, mulai dari perusahaan keagenan kapal niaga, perwakilan PLTU atau BPI, Polres Batang, Kejaksaan Negeri Batang, pengusaha penyedia air tawar, hingga nelayan dan mantan agen kapal niaga

Salah satu mantan agen kapal niaga, M (39), mengungkapkan bahwa selama dirinya berkecimpung sebagai agen kapal niaga, pengisian air tawar di Pelabuhan Batang, kondisi kualitas air dinilai tidak baik. Ia menyebut air yang digunakan kerap terasa payau bahkan asin.

Bacaan Lainnya

“Airnya kadang payau, bahkan asin. Kondisi ini tidak hanya merugikan kapal, tetapi juga berpotensi menyebabkan penurunan tanah yang bisa membahayakan,” ujar M dengan tegas.Selasa (20/01/26).

M juga menduga bahwa air yang digunakan berasal dari sumber bor tanpa izin atau ilegal. Berdasarkan perkiraannya, distribusi air tawar tersebut mencapai sekitar 200 ton per hari atau kurang lebih 3.000 ton per bulan, dengan harga sekitar Rp 115.000 per ton

Namun, kualitas air dari sumur bor yang digunakan dinilai sudah parah karena kadar asin yang tinggi.
“Kondisi air sumur bor sudah parah, asin. Ini patut dipertanyakan legalitas dan pengawasannya,” kata M.

Adanya audiensi tersebut, M berharap seluruh kegiatan pengisian air tawar di Pelabuhan Batang dapat menggunakan air dari PDAM atau air pam resmi pemerintah. Menurutnya, penggunaan air PDAM tidak hanya dapat meningkatkan pemasukan daerah, tetapi juga membantu mengurangi risiko penurunan tanah akibat eksploitasi air tanah berlebihan.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak menindaklanjuti dugaan keberadaan sumur bor ilegal yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial di kawasan pelabuhan.
“Kami berharap ada langkah nyata dari penegak hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ujar M.

Sebelumnya PT Global Berkah Segara (GBS), perusahaan penyedia air bersih, menggelar audiensi dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, Kamis (15/1/2026), di Kantor UPP Batang, Jawa Tengah. Audiensi tersebut didampingi kuasa hukum Didik Pramono, S.H., serta dihadiri agen kapal niaga dan perwakilan BPI PLTU.

Dalam pertemuan itu, PT GBS menyoroti dua persoalan utama. Pertama, status legalitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Batang. Kedua, dugaan adanya sumur bor ilegal yang digunakan untuk pengisian air bersih ke kapal-kapal di kawasan PLTU Batang dan Pelabuhan Batang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *