GNPK-RI Soroti Dugaan Peredaran Miras di Batang, Desak Satpol PP Bertindak

GNPK-RI Soroti Dugaan Peredaran Miras di Batang, Desak Satpol PP Bertindak
Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri.Kamis (15/01/26).

PANTURA24.COM,BATANG – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya menyoroti maraknya dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Batang, khususnya di Desa Sidayu, Kecamatan Bandar.

Sorotan tersebut muncul setelah organisasi itu menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang dinilai meresahkan warga. Keluhan masyarakat juga diperkuat oleh sejumlah pemberitaan media yang mengangkat keresahan warga Desa Sidayu dan mendesak aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera melakukan penindakan.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, GNPK-RI Pekalongan Raya mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengonfirmasi langkah yang telah dilakukan aparat. Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Batang diketahui sedang menjalankan tugas dinas di luar kota.

Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya respons aparat, terutama karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan terjadi menjelang bulan suci Ramadan.

“Dalam KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sudah diatur bahwa setiap orang yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, atau yang menimbulkan gangguan ketertiban umum, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maupun kurungan,” ujar Zaenuri.

Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Batang telah memiliki Perda Ketertiban Umum serta Perda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.“Perda tersebut secara tegas melarang penjualan miras tanpa izin dan memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak bertindak,” katanya
.
Zaenuri menilai, dengan adanya dasar hukum yang jelas, aparat penegak Perda seharusnya dapat bergerak cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat, terutama jika aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketenteraman umum.

GNPK-RI Pekalongan Raya menyatakan akan terus memantau penanganan dugaan peredaran miras tersebut. Bahkan, mereka siap melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ada tindakan konkret di lapangan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bila tidak ada langkah nyata dari instansi terkait, kami siap melaporkan kepada pihak kepolisian agar penegakan hukum benar-benar berjalan,” kata Zaenuri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan maupun pemberitaan mengenai dugaan peredaran miras di Desa Sidayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *