Dugaan Monopoli di Pelabuhan Batang, Perusahaan Resmi Minta Ketegasan UPP

Dugaan Monopoli di Pelabuhan Batang, Perusahaan Resmi Minta Ketegasan UPP
PT Global Berkah Segara (GBS), perusahaan penyedia air bersih, menggelar audiensi dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, Kamis (15/1/2026),

PANTURA24.COM,BATANG – PT Global Berkah Segara (GBS), perusahaan penyedia air bersih, menggelar audiensi dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, Kamis (15/1/2026), di Kantor UPP Batang, Jawa Tengah. Audiensi tersebut didampingi kuasa hukum Didik Pramono, S.H., serta dihadiri agen kapal niaga dan perwakilan BPI PLTU.

Dalam pertemuan itu, PT GBS menyoroti dua persoalan utama. Pertama, status legalitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Batang. Kedua, dugaan adanya sumur bor ilegal yang digunakan untuk pengisian air bersih ke kapal-kapal di kawasan PLTU Batang dan Pelabuhan Batang.

Bacaan Lainnya

Direktur PT Global Berkah Segara, Hery Prasetiyono Edy, menyampaikan bahwa hasil audiensi belum sepenuhnya sesuai harapan. Ia menegaskan bahwa PT GBS merupakan perusahaan resmi yang hanya tinggal melakukan perpanjangan izin.
“Kami berharap ada pembagian porsi usaha yang adil bagi perusahaan yang sudah legal,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT GBS, Didik Pramono, menyebut bahwa selama ini kegiatan pengisian air diduga dimonopoli oleh satu pihak yang status legalitasnya tidak jelas.“Kami tidak menuntut penguasaan penuh. Kami hanya ingin pembagian kuota yang adil agar perusahaan resmi bisa berjalan bersama dan bersinergi,” katanya.

Didik menambahkan, dari sisi harga dan kualitas, PT GBS optimistis dapat bersaing karena menggunakan air dari PDAM, bukan dari sumur bor. Selain menjaga mutu, langkah ini juga dinilai dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan Perusahaan Daerah (Perusda).

“Kami ingin semuanya berjalan harmonis tanpa konflik. Syahbandar juga sudah memberikan solusi win-win, tinggal bagaimana pelaksanaannya,” tambahnya.

Didik menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan dalam satu kali pertemuan. Menurutnya, UPP Kelas III Batang memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk perusahaan yang memiliki legalitas untuk beroperasi di pelabuhan.

“Harus ada kebijakan dari pimpinan syahbandar agar perusahaan legal diberi ruang. Jika tidak ada penyelesaian, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Batang segera turun tangan. Pasalnya, pengambilan air tanah secara terus-menerus berpotensi menyebabkan penurunan permukaan tanah.

Sebagai dasar hukum, pemanfaatan air diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah mewajibkan izin pengusahaan air tanah untuk kegiatan komersial.

Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Batang, Aji Sugiyanto, menegaskan bahwa audiensi berjalan kondusif dan pihaknya berkomitmen merangkul semua pihak.
“Untuk perizinan PMKU yang sudah mati, akan kami dorong agar segera diurus perpanjangannya,” ujarnya.

Terkait pengisian air tawar untuk kapal nelayan, Aji menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dengan berkoordinasi bersama syahbandar perikanan dan Polairud Batang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *