Belum Ada Klarifikasi, LPPNRI Jateng Ancam Tempuh Jalur Hukum

Belum Ada Klarifikasi, LPPNRI Jateng Ancam Tempuh Jalur Hukum
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Jawa Tengah menyoroti dugaan pencemaran nama baik.Rabu (14/01/26).

PANTURA24.COM,BATANG – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Jawa Tengah menyoroti dugaan pencemaran nama baik terhadap perwakilannya yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Menguneng dan oknum perangkat desa.

Perwakilan LPPNRI Jawa Tengah, Sulasono, menyatakan pihaknya masih menunggu iktikad baik dari kepala desa dan perangkat desa terkait untuk meluruskan tudingan yang telah beredar.

Pernyataan tersebut disampaikan Sulasono pada Rabu (14/1/2026), menyusul tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 10 juta dari kepala desa serta dikaitkan dengan isu dugaan perselingkuhan antara kepala desa dan salah satu perangkat desa.

Menurut Sulasono, hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf secara resmi dari pihak-pihak yang melontarkan tuduhan tersebut.“Kami masih menunggu niat baik dari pihak kepala desa dan perangkat desa untuk meluruskan pernyataan yang telah mencemarkan nama baik,” kata Sulasono
.
Ia menegaskan, apabila tidak ada iktikad baik, LPPNRI Jawa Tengah akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk melindungi nama baik pribadi maupun lembaga.

Sulasono menyebut dugaan pencemaran nama baik tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ia juga menekankan bahwa LPPNRI tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan internal desa. Lembaga tersebut, menurutnya, hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Oknum Kepala Desa dan pihak perangkat desa terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dari LPPNRI Jawa Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *