PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Pekalongan kembali mencuat. Seorang warga lanjut usia, Dayana (84), warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, harus menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan tanah dan rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.
Rumah dan tanah tersebut diduga dijual oleh mantan menantunya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dayana. Akibatnya, perempuan lanjut usia itu kini berjuang untuk mendapatkan kembali hak.
Pada Kamis (08/01/26), petugas dari Polres Pekalongan bersama tim dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H & Partner mendatangi rumah Dayana untuk meminta tambahan keterangan terkait perkara tersebut.
Dayana berharap rumah serta sertifikat tanahnya dapat kembali.“Saya mohon tolong supaya rumah saya bisa kembali, beserta sertifikatnya. Terima kasih kepada bapak polisi dari Polres Pekalongan Kajen,” ujar Dayana sambil menangis.
Sementara itu, kuasa hukum Nenek Dayana, Didik Pramono, S.H, menyampaikan apresiasi kepada Unit III Polres Pekalongan Kajen yang telah menangani perkara tersebut secara serius.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah datang langsung ke rumah Mbah Dayana untuk meminta tambahan keterangan. Saat ini proses sudah masuk tahap penyidikan,” kata Didik dengan tegas.
Sebelumnya Di usia yang telah lanjut, Dayana (84), warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, harus menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan tanah dan rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun. Ia mengaku menerima somasi yang meminta dirinya mengosongkan rumah tersebut secara sukarela.
Dayana menuturkan bahwa ia tidak pernah menjual tanah miliknya. Namun, ia kaget ketika mengetahui sertifikat tanah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.





