PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Sidang lanjutan perkara perusakan mesin ATM Bank Jateng yang terjadi saat aksi demonstrasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa (6/1/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa MJ menghadirkan saksi meringankan dari tokoh masyarakat setempat.
Saksi meringankan itu adalah Adhib, Ketua RW Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Di hadapan majelis hakim, Adhib menyatakan bahwa MJ dikenal sebagai pribadi yang berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
“Setahu saya terdakwa tergolong anak baik di lingkungannya dan tidak pernah tersangkut masalah hukum. Saya cukup kaget ketika mendengar ia diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Adhib dalam persidangan.
Adhib juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum. Menurutnya, keterlibatan MJ diduga terjadi karena terbawa situasi saat aksi demonstrasi berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum MJ, Didik Pramono S.H dan Zaenudin S.H, mengatakan bahwa kliennya hanya diminta seseorang untuk menyiram mesin ATM dengan air sebanyak dua kali dan tidak terlibat langsung dalam perusakan maupun pengambilan uang.
“Dengan adanya keterangan saksi meringankan dan pengakuan terdakwa, kami berharap Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim dapat memberikan tuntutan serta putusan yang seringan-ringannya,” kata Didik.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Nanuk Wijayanti, Yuvanda Hardyan Saputra, dan Meidiasari Amalia Nurhandini. Dalam sidang tersebut, JPU juga menghadirkan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa, yang terdiri dari kerabat dan tetangga terdakwa.
Sebelummya Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Bank Jateng, para terdakwa, serta saksi lainnya. Pemeriksaan masih berfokus pada keterangan saksi-saksi terkait peristiwa perusakan ATM dan hilangnya uang di dalam mesin tersebut.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Ani Kurniasih dan Anstinna Yuliantie, menyampaikan bahwa dana milik Bank Jateng yang berada di dalam ATM tersebut telah diasuransikan.
Menurutnya, jumlah uang yang berada di mesin ATM sekitar Rp 560 juta dan dapat diketahui secara pasti melalui sistem perbankan.
“Dana Bank Jateng di ATM kurang lebih Rp 560 juta dan itu sudah diasuransikan. Jumlah pastinya tercatat melalui sistem,” ujar Ani dengan tegas usai persidangan.





