PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Unit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Kota, Kamis (25/12) siang memediasi para pihak yang diduga terlibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Wonoyoso, di balai desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Dari pertemuan yang dipimpin langsung Kanit Gakkum Ipda Jamari dan Kades setempat tersebut, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada para pihak, terkait dengan kecelakaan yang terjadi, yang pada akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Perdamaian atau Restorarif Justice ini dituangkan didalam surat kesepakatan bersama (SKB), dengan disaksikan perwakilan keluarga dan kuasa hukum, maupun perangkat desa terkait”, jelasnya.
Didik Pramono selaku kuasa hukum pengendara sepeda motor menerima itikad baik dan bantuan tali asih yang diberikan pihak pengendara mobil yang terlibat kecelakaan kepada kliennya, untuk membantu meringankan biaya pengobatan.
“Selain itu, kami juga ingin mengucapkan terimakasih kepada petugas Satlantas polres Pekalongan Kota, yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini”, pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial N mengendarai sepeda motor dengan memboncengkan anak serta ibunya. Naas, motor yang dikendarainya diduga terserempet sebuah mobil, hingga menyebabkan N mengalami patah tulang. Diketahui, pihak pemilik mobil sebelumnya sudah beritikad baik dengan membawa N ke pengobatan alternatif, namun akhirnya ditolak oleh pihak pengendara motor.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Kota yang mendapat laporan 2 hari pasca kejadian, akhirnya melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi dan mempertemukan para pihak hingga akhirnya terjadi kesepakatan damai.





