PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Seorang pengusaha batik berinisial RS (65), warga Tirto, Pekalongan Barat, menjadi korban dugaan penipuan oleh rekan lamanya sendiri. Akibat kejadian tersebut, RS mengalami kerugian hingga Rp 308 juta.
RS menuturkan, peristiwa bermula ketika ia mendapat tawaran penjualan batik dengan harga yang dinilai cukup bagus untuk dikirim ke luar Pulau Jawa. Tawaran tersebut disampaikan oleh MF, rekan lamanya saat berdagang di Jakarta.
“Saya ikut saja karena yang membawa itu teman sendiri, sudah lama kenal dan dulu selalu bersama saat berdagang di Jakarta. Sekarang saya sudah tidak ke luar kota karena faktor usia, jualan dari rumah,” ujar RS dengan nada sedih, Sabtu (20/12/25).
RS menjelaskan, seluruh barang batik kemudian dibawa oleh MF, warga Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, dengan nilai transaksi mencapai Rp 308 juta. Sebagai pembayaran, MF menyerahkan 11 lembar giro disertai belasan nota transaksi.“Saya kira hati mau senang, berharap dapat untung sedikit. Tapi ternyata buntung,” kata RS.
Kecurigaan muncul ketika RS mencoba mencairkan giro tersebut ke bank. Namun, seluruh giro diketahui sudah ditutup dan tidak dapat dicairkan.
“Saat saya bawa ke bank, ternyata giro sudah ditutup semua,” ujarnya.
Hingga kini, RS masih menunggu itikad baik dari MF untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, RS menyatakan siap menempuh jalur hukum.“Saya masih menunggu niat baiknya. Kalau lama tidak ada informasi, saya akan melangkah ke proses hukum,” ujar RS dengan nada kesal.
Kasus ini menambah daftar dugaan penipuan bermodus transaksi bisnis di sektor batik, yang kerap memanfaatkan hubungan pertemanan lama sebagai dasar kepercayaan.





