Sidang Kasus Perusakan ATM Bank Jateng di Pekalongan, Saksi Akui Tak Melihat Langsung Kejadian

Sidang Kasus Perusakan ATM Bank Jateng di Pekalongan, Saksi Akui Tak Melihat Langsung Kejadian
Warga menonton sidang pengerusakan atm dan pencurian saat terjadi demo dikantor walikota pekalongan.Selasa (16/12/25).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Sidang perkara perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan pencurian uang milik Bank Jateng yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Kota Pekalongan menarik perhatian masyarakat.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan nomor perkara 262/Pid.B/2025/PN Pkl, Selasa (16/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari peristiwa perusakan mesin ATM Bank Jateng yang terjadi di Kompleks Kantor Wali Kota Pekalongan saat berlangsung demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari tiga saksi dari Bank Jateng, satu saksi umum, dan satu saksi dari penyidik Polres Pekalongan Kota.

Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kelima saksi tersebut tidak menyaksikan langsung peristiwa perusakan maupun pencurian uang di ATM. Para saksi mengaku hanya mengetahui kejadian tersebut melalui media sosial dan pemberitaan media massa.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Didik Pramono, SH, menyoroti keterangan para saksi yang dinilainya tidak memenuhi unsur sebagai saksi fakta.

“Di dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung klien kami, yang dituduh sebagai pelaku. Bahkan saat diperlihatkan foto-foto, tidak tampak klien kami di dalamnya,” ujar Didik dengan tegas usai persidangan.

Didik menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, saksi adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri.

“Fungsi saksi di pengadilan adalah untuk membantu hakim mengungkap kebenaran fakta. Keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah jika berasal dari pengalaman langsung,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan melakukan investigasi terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

“Jika nantinya ditemukan adanya keterangan palsu di bawah sumpah, kami akan melaporkan balik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun, atau sembilan tahun jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana,” ujar Didik.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi para terdakwa yang sebagian besar merupakan anak muda.

“Kami akan memperjuangkan nasib anak-anak muda ini yang perjalanannya masih panjang. Kalau memang mau ditangkap, tangkap semua, jangan setengah-setengah. Terduga pelaku ada enam orang, tetapi satu orang diduga tidak ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya Menjelang senja pada Rabu (8/10/2025), puluhan orang mendatangi kantor Bank Jateng Cabang Kota Pekalongan di Jalan Alun-Alun Utara. Mereka bukan sekadar nasabah, melainkan tim kuasa hukum dan perwakilan ormas yang mendampingi M-A (25), warga Tirto, yang kini ditahan atas dugaan kepemilikan uang hasil perusakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) saat kerusuhan pada 30 Agustus lalu.

Dengan suara tegas, kuasa hukum M-A meminta audiensi dan klarifikasi dari pihak bank. Menurut mereka, penahanan M-A berawal dari laporan Bank Jateng yang disebut-sebut menyertakan nama M-A sebagai salah satu penerima uang dari peristiwa tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *