Ketua LSM RobinHood Dampingi Dayana (84) Pemeriksaan Tambahan, Oknum Notaris Akan Dilaporkan

Ketua LSM RobinHood Dampingi Dayana (84) Pemeriksaan Tambahan, Oknum Notaris Akan Dilaporkan
Ketua LSM RobinHood 23, Arif, hari ini mendampingi Ibu Dayana (84) dalam pemeriksaan tambahan terkait sengketa tanah dan rumah.Rabu (17/12/25).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Ketua LSM RobinHood 23, Arif, hari ini mendampingi Ibu Dayana (84) dalam pemeriksaan tambahan terkait sengketa tanah dan rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun. Arif berharap tanah milik Mbah Dayana dapat segera kembali dan para pelaku diproses serta dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

“Semoga tanah Mbah Dayana segera kembali, dan para pelaku secepatnya diberikan hukuman yang setimpal,” tegas Arif kepada awak media.Rabu (17/12/25).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Arif juga menyatakan akan melaporkan oknum notaris/PPAT yang diduga melanggar kewajiban jabatan, khususnya terkait pembuatan akta tanpa pembacaan dan penjelasan kepada para pihak.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Arif menjelaskan, kewajiban membacakan dan menjelaskan isi akta telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Untuk PPAT (Akta Jual Beli Tanah/Bangunan):Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan PP No. 24 Tahun 2016, yang mewajibkan PPAT membacakan dan menjelaskan isi akta kepada para pihak dan saksi sebelum penandatanganan.

Untuk Notaris (Akta Notaris Umum):
Pasal 28 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yang menegaskan kewajiban notaris untuk membacakan akta di hadapan para penghadap dan saksi.

Akibat Hukum Jika Akta Tidak Dibacakan

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat menimbulkan akibat hukum serius, antara lain:

1. Hilangnya kekuatan akta otentik, sehingga akta hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan, terutama jika terdapat perubahan tanpa persetujuan para pihak (renvoi).

2. Tuntutan ganti rugi, biaya, dan bunga terhadap PPAT atau notaris oleh pihak yang dirugikan.

3. Potensi pidana, apabila dilakukan dengan sengaja untuk menipu atau menimbulkan kerugian, yang dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP lama / Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023), serta pelanggaran sumpah jabatan.

Sebelumnya, di usia yang telah lanjut, Dayana, warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, harus menghadapi persoalan hukum terkait tanah dan rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun. Ia mengaku menerima somasi yang meminta dirinya mengosongkan rumah tersebut secara sukarela.

Dayana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia mengaku terkejut saat mengetahui sertifikat tanahnya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

LSM RobinHood 23 menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi Mbah Dayana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *