Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Obat Terlarang, Warga Pekalongan Rugi Belasan Juta Rupiah

Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Obat Terlarang, Warga Pekalongan Rugi Belasan Juta Rupiah
W (36) Thn menunjukkan obat.Minggu (14/12/25).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Seorang warga Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Tirto, berinisial W (36) Thn mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus pembelian obat penguat kandungan melalui media sosial. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan kini hidup dalam ketakutan.

Kepada Awak media, W menceritakan bahwa dirinya memesan obat penguat kandungan seharga Rp 200.000 melalui media sosial pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, alih-alih menerima obat yang dipesan, ia justru mendapat ancaman dari pihak yang mengaku sebagai oknum jasa pengiriman.
“Barang yang kami terima bukan obat yang kami pesan. Lalu saya dituduh memesan obat terlarang,” ujar W.Minggu (14/12/25).

Bacaan Lainnya

W mengungkapkan, oknum tersebut meminta uang damai dengan alasan paket berisi obat terlarang dan kantor jasa pengiriman tengah diperiksa aparat penegak hukum (APH). Jika tidak membayar, korban diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Karena merasa takut, W akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 13 juta kepada oknum tersebut. Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, muncul pihak lain yang mengaku sebagai APH dan kembali meminta uang.

“Dia minta uang Rp 17 juta, kalau tidak saya akan dipenjara. Dia juga mengirimkan bukti berupa surat tersangka dan surat penahanan,” kata W.

Menurut W, hingga saat ini oknum yang mengaku sebagai APH tersebut masih terus meminta uang, sementara dirinya sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Saya sudah tidak punya uang lagi. Sekarang saya pasrah dan menunggu kalau memang ada aparat yang datang,” ujar W sambil menangis.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi obat-obatan melalui media sosial dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami indikasi penipuan atau pemerasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *