PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Seorang pengusaha batik asal Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, berinisial IK, mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan tanah seluas 5.800 meter persegi di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Padahal, perjanjian awal menyebutkan bahwa pembayaran maksimal dilakukan dalam enam bulan.
IK menjelaskan, pembeli baru membayarkan uang muka sebesar Rp795 juta. Namun, hingga lebih dari satu tahun sejak transaksi dilakukan, sisa pembayaran belum juga diselesaikan. “Informasi yang saya terima, kavling-kavling di atas tanah tersebut sudah laku semua, tetapi pelunasan ke saya belum ada. Karena belum ada titik temu, saya berharap segera dilunasi dan pembeli menemui saya,” ujar IK.Senin (08/12/25).
Ia menegaskan telah memberi waktu dua hari kepada pihak pembeli untuk memberikan klarifikasi. Bila tidak ada perkembangan, tanah tersebut akan kembali ditawarkan kepada pihak lain, dan uang muka akan dikembalikan. “Dalam dua hari tidak ada informasi, tanah itu akan kami jual lagi dan DP akan saya kembalikan,” tambahnya.
Tanah yang telah dikavling menjadi 54 bagian itu kini dipasangi portal oleh pemilik. IK mengaku terpaksa melakukan langkah tersebut karena tidak memperoleh penjelasan dari pihak pembeli. “Diduga kavling-kavling itu sudah lunas dijual kepada orang lain, tetapi pembayaran belum sampai ke saya. Karena tak ada kejelasan, tanah sudah kami portal,” kata IK.
Total kekurangan pembayaran yang harus diterima IK mencapai sekitar Rp1,525 miliar. Ia berharap pembeli memiliki itikad baik untuk bertemu langsung dan menyelesaikan kewajiban. “Saya yang punya tanah malah tidak bisa apa-apa. Kan lucu kalau seperti ini,” ujar IK menutup pernyataannya.





